JAKARTA – Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi arsitektur ekonomi Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pajak tidak lagi sekadar instrumen pengumpul pundi-pundi negara, melainkan alat politik ekonomi untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan makro dan daya beli rakyat.
Pemerintah secara resmi menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Angka ini mencerminkan lonjakan ambisius sebesar 13,5% dibandingkan realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun. Tantangannya nyata: mengejar pertumbuhan dua digit di saat kinerja tahun sebelumnya hanya mencapai sekitar 87,6% dari target.
Menjauh dari Kenaikan Tarif, Menyasar Underground Economy
Berbeda dengan wacana tahun-tahun sebelumnya, politik pajak 2026 menunjukkan pergeseran paradigma. Pemerintah tampak menghindari kebijakan yang kontraproduktif terhadap konsumsi, seperti pembatalan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% demi menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Fokus utama kini bergeser pada strategi ekstensifikasi. Otoritas pajak mulai menyasar sektor underground economy—aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pengawasan fiskal. Hal ini krusial mengingat Tax Ratio Indonesia yang masih berkutat di level 10,1% – 10,3% terhadap PDB, jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga di kawasan ASEAN.
Perbandingan Daya Saing Fiskal Regional
Data menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajaknya dibandingkan rekan-rekan regionalnya. Ketertinggalan ini menjadi alasan kuat mengapa digitalisasi melalui Coretax menjadi harga mati bagi pemerintah.
| Negara | Estimasi Tax Ratio (% terhadap PDB) | Tarif PPN / VAT |
| Thailand | 17,18% | 7% |
| Vietnam | 16,21% | 10% |
| Singapura | 12,96% | 9% |
| Filipina | 14,60% | 12% |
| Indonesia | 10,21% | 11% |
Digitalisasi melalui Core Tax Administration System
Tulang punggung dari efisiensi pajak tahun ini adalah implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan secara otomatis. Melalui penggunaan Artificial Intelligence (AI), sistem ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemetaan risiko secara lebih presisi, memperkecil celah tax avoidance yang selama ini menjadi beban kronis anggaran.
Insentif Fiskal sebagai Bantalan Ekonomi
Di sisi lain, pemerintah tetap mengalokasikan “bantalan” melalui belanja perpajakan (tax expenditure) yang diperkirakan melampaui Rp445,5 triliun pada tahun 2026. Alokasi ini mencakup:
- Penguatan UMKM: Dukungan sebesar ~Rp98,6 triliun, termasuk skema PPh Final 0,5%.
- Kesejahteraan Publik: Alokasi lebih dari Rp200 triliun untuk menjaga harga energi dan pangan tetap terjangkau.
- Insentif Sektor Padat Karya: Fasilitas PPh 21 DTP guna melindungi daya beli buruh di industri tekstil dan manufaktur.
Analisis Risiko: Tekanan Belanja dan Transisi Sistem
Meskipun peta jalan terlihat solid, para pengamat ekonomi mengingatkan adanya risiko laten. Tekanan belanja negara—terutama untuk pembiayaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)—menuntut efektivitas penagihan pajak yang tanpa celah.
Transisi menuju Coretax juga memerlukan mitigasi teknis yang kuat. Jika tidak, “lubang” penerimaan seperti yang terjadi pada tahun 2025—di mana PPh Badan terkontraksi hingga 9%—bisa terulang kembali. Keberhasilan tahun 2026 akan sangat bergantung pada seberapa lincah pemerintah melakukan kalibrasi kebijakan di tengah dinamika harga komoditas global yang fluktuatif.
Redaksi TanahMerdeka.com


