BerandaBudaya & PeradabanPerpres 60/2020 Jakarta masih Ibukota

Perpres 60/2020 Jakarta masih Ibukota

Published on

Presiden Joko Widodo 13 April 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Dalam perpres ini, Jakarta dijadikan sebagai perkotaan inti, sehingga kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) harus mendukung kegiatan perkotaan inti. Di samping itu, Perpres 60/2020 juga menyatakan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan aturan ini, kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta?

1. Pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.

“Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan,” bunyi Pasal 7.

Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi.

Latest articles

Progresivitas yang Mati: Dekonstruksi Hukum dan Nestapa Minoritas Muslim di India

Tragedi kemanusiaan yang menimpa putra Reema Ahmad di Agra beberapa tahun silam—di mana seorang...

Kanibalisme Regulasi: Hukum Indonesia Karpet Merah Korporasi China

Perbedaan antara Indonesia dan China bukan sekadar masalah kemajuan teknologi, melainkan kontras yang menjijikkan...

Sengkarut Istiqlal

Syahwat Jabatan, APBN, dan Ironi Rangkap Jabatan Menteri Agama Masjid Istiqlal adalah simbol kesucian dan...

Menembus Ilusi Jaminan Sosial: Membongkar Pemborosan Sistemik BPJS dan Urgensi Likuidasi Lembaga Perantara

Oleh: E. T. Hadi Saputra Data finansial triwulan berjalan per Juli 2026 ini bukan sekadar...

Artikel Seperti Ini

Progresivitas yang Mati: Dekonstruksi Hukum dan Nestapa Minoritas Muslim di India

Tragedi kemanusiaan yang menimpa putra Reema Ahmad di Agra beberapa tahun silam—di mana seorang...

Kanibalisme Regulasi: Hukum Indonesia Karpet Merah Korporasi China

Perbedaan antara Indonesia dan China bukan sekadar masalah kemajuan teknologi, melainkan kontras yang menjijikkan...

Sengkarut Istiqlal

Syahwat Jabatan, APBN, dan Ironi Rangkap Jabatan Menteri Agama Masjid Istiqlal adalah simbol kesucian dan...