BerandaBeritaPerpres 60/2020 Jakarta masih Ibukota

Perpres 60/2020 Jakarta masih Ibukota

Date:

Related stories

RESENSI BUKU: Menggugat Tirani Kertas di Tanah Ulayat

Judul Buku: Daerah Istimewa Dimana? Rekonstruksi Konstitusional untuk Masyarakat...

Mengawal Arah Kebijakan Fiskal 2026: Strategi Ekstensifikasi di Tengah Target Ambisius

JAKARTA – Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi arsitektur...

Dilema Dompet Tipis dan Ilusi Pendapatan

Membeli kemakmuran dengan cara kelaparan adalah ide jenius bagi...

Matinya Simfoni Di Tanah Kayu Dan Tragedi Efisiensi Global

Ketika melodi piano tidak lagi mampu menutupi suara mesin...

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 34 Miliar, Kejari Padang Segel Rumah dan Kantor Anggota DPRD Sumbar

Operasi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) tersebut menyasar dua...
spot_imgspot_img

Presiden Joko Widodo 13 April 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Dalam perpres ini, Jakarta dijadikan sebagai perkotaan inti, sehingga kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) harus mendukung kegiatan perkotaan inti. Di samping itu, Perpres 60/2020 juga menyatakan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan aturan ini, kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta?

1. Pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.

“Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan,” bunyi Pasal 7.

Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini