Operasi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) tersebut menyasar dua lokasi utama milik politisi Partai Demokrat, yakni rumah pribadi di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) di kawasan By Pass, Kota Padang.
PADANG, TanahMerdeka.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan tindakan tegas dengan menggeledah sekaligus menyegel aset milik Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun (BSN). Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Guarantee dari salah satu bank BUMN, yakni BNI, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 34 miliar.
Detail Peristiwa
Tim penyidik Kejari Padang yang didampingi oleh personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) melakukan penggeledahan terhadap aset milik Beny Saswin Nasrun (BSN), Anggota DPRD Sumbar aktif sekaligus pemilik PT Benal Ichsan Persada.
Penggeledahan, penyitaan dokumen, komputer, serta penyegelan aset bangunan terkait dugaan korupsi kredit macet dan penggunaan agunan fiktif.
Kantor PT Benal Ichsan Persada di Jalan By Pass dan rumah pribadi BSN di Kelurahan Lapai, Padang, Sumatera Barat.
Tindakan lapangan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 34 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor dan rumah BSN, mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan dan perangkat elektronik, kemudian memasang segel kejaksaan di lokasi tersebut guna mengamankan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang dikucurkan oleh pihak bank kepada PT Benal Ichsan Persada yang kemudian berstatus macet. Penyelidikan mengungkap adanya indikasi bahwa agunan atau jaminan yang diserahkan diduga fiktif atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” jelas Koswara kepada media.
Sebelum tindakan penyegelan ini, BSN diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak Kejaksaan kini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga penetapan tersangka secara resmi dilakukan.