BerandaMoral Fiskal di Simpang Empat Digital: Mengapa Kepercayaan Publik Tergerus?

Moral Fiskal di Simpang Empat Digital: Mengapa Kepercayaan Publik Tergerus?

Date:

Related stories

RESENSI BUKU: Menggugat Tirani Kertas di Tanah Ulayat

Judul Buku: Daerah Istimewa Dimana? Rekonstruksi Konstitusional untuk Masyarakat...

Mengawal Arah Kebijakan Fiskal 2026: Strategi Ekstensifikasi di Tengah Target Ambisius

JAKARTA – Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi arsitektur...

Dilema Dompet Tipis dan Ilusi Pendapatan

Membeli kemakmuran dengan cara kelaparan adalah ide jenius bagi...

Matinya Simfoni Di Tanah Kayu Dan Tragedi Efisiensi Global

Ketika melodi piano tidak lagi mampu menutupi suara mesin...

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 34 Miliar, Kejari Padang Segel Rumah dan Kantor Anggota DPRD Sumbar

Operasi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) tersebut menyasar dua...
spot_imgspot_img

Refleksi Akhir Tahun 2025: Mengungkap Relasi Kekuasaan, Keadilan, dan Kecanggihan Teknologi Perpajakan

Diskusi bertajuk “Refleksi Fiskal Akhir Tahun 2025: Moral Fiskal di Era Digital—Antara Kepatuhan, Kepercayaan, dan Keadilan” yang diselenggarakan bersama oleh Pentahelix Center, Tax Center, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MH Thamrin bukan sekadar seminar rutin. Forum ini menjadi cermin yang mengungkap ketegangan fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia: di satu sisi negara memamerkan kecanggihan digitalisasi administrasi, di sisi lain kepercayaan publik terhadap keadilan fiskal berada di titik nadir.

Narasumber kunci dari berbagai latar belakang, termasuk Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si. (Ketua BPKN RI), penyuluh pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, dan aktivis media, berkumpul untuk membedah akar permasalahan ini melalui dialog lintas-sektor khas pendekatan pentahelix.

Analisis ET Hadi Saputra

ET Hadi Saputra (Redaktur Pelaksana Majalah Forum Keadilan) menyampaikan pandangan jurnalis investigatif berbasis pengalaman lapangan, dengan fokus pada krisis kepercayaan akibat inkonsistensi penegakan hukum dan disparitas perlakuan.

Pilar Kepercayaan yang Rapuh

Bagi Hadi, isu pajak tak bisa dihindari (you cannot hide) dan harus ditangani dengan integritas moral tinggi. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya:

Relasi Kekuasaan dan Diskriminasi Hukuman: Ia mengkritik ironi keadilan fiskal yang diskriminatif. “Di luar negeri, warga yang tidak melunasi pajak dalam jumlah tertentu tidak boleh keluar negeri. Tapi di Indonesia, orang-orang bermasalah dengan pajak justru bebas bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.

Tuntutan atas Kontrak Sosial: Kritiknya menuntut negara menepati kontrak sosial melalui sistem yang adil, transparan, dan berintegritas.

Beban Ganda dan Moral Hazard: Pajak yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat terasa sebagai beban berlebihan karena pungutan ganda (PPh, PPN, PNBP Kayu, Cukai), diperparah moral hazard dan korupsi.

Free Riders dan Target Pajak yang Salah: Sistem masih mengandalkan rakyat biasa, sementara orang kaya menyewa konsultan untuk negosiasi. Ia berharap integrasi NIK sebagai NPWP efektif melacak aset dan menghilangkan free riders.

Kebutuhan Mendesak untuk Mindset dan Integrity

Hadi mengakui Core Tax dan digitalisasi sebagai kemajuan toolset, tetapi menekankan perlunya integritas moral (mindset) bagi pelaksana dan wajib pajak. Ia menutup dengan ajakan mengasah kemampuan menulis untuk menyuarakan kritik berbasis fakta dan memaksa akuntabilitas negara.

Pandangan Kritis Lintas Sektor: Pajak dan Krisis Ekologi

Isu moral fiskal diperluas hingga krisis lingkungan, di mana kebijakan perpajakan dinilai gagal menegakkan keadilan ekologis.

Pajak Ekologis yang Salah Arah

Alip Purnomo (Direktur Eksekutif Pentahelix Center) menyatakan kerusakan alam akan berlanjut selama pajak tidak menerapkan prinsip ekologi dengan benar, yaitu menata perilaku pengusaha untuk menjaga hutan, bukan memberi fasilitas bagi perusak lingkungan.

Keadilan Ekologis: Perusak alam harus menanggung biaya dampaknya.

Kritik Fasilitas Fiskal: Selama aktivitas perusak masih mendapat keringanan, tax holiday, atau fasilitas lain, kerusakan ekologis terus terjadi.

Desain Ulang Kebijakan: Pentahelix Center mendorong kebijakan fiskal lebih hijau, termasuk pajak karbon nyata, insentif bagi daerah yang menurunkan deforestasi, dan penghentian fasilitas pajak bagi industri perusak.

Pandangan Komplementer dari Narasumber Lain

David Lesmana, SE., MBA, CTAP (pakar perpajakan) menyebut isu pajak “gampang-gampang susah”. Ia menyoroti apatisme pelaku usuma baru dan mengapresiasi antusiasme mahasiswa untuk membangun kesadaran dini. Di era integrasi data, “Anda bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi” (You can run, but you cannot hide).

Perwakilan DJP (Arief Budi Nugroho, Aprilia Hari Widiana, Windy Saumi Rahmadini) menjelaskan transformasi Core Tax dan NIK sebagai NPWP untuk kesetaraan dan transparansi, meski ada kesenjangan digital.

Dr. Parso, SE., M.Si., BKP dan Dani Hotron Tampubolon, SH., MH. menekankan korupsi merusak akuntabilitas dan kontrak sosial.

Abdul Sobur (HIMKI) menyatakan beban pajak ganda menghambat UMKM mebel dan kerajinan yang bergantung ekspor, serta meminta sinkronisasi regulasi pusat-daerah.

Kesimpulan: Mandat Moral untuk Negara

Kekhawatiran Hadi Saputra dan Alip Purnomo divalidasi data lapangan dan regulasi. Reformasi perpajakan tidak akan mencapai keadilan dan kepercayaan jika hanya fokus pada teknologi.

Mandat moralnya jelas: negara harus mengimbangi kemajuan toolset dengan integritas mindset di seluruh ekosistem. Dengan transparansi teknologi, rakyat kini dapat memastikan pajak digunakan untuk kemakmuran dan keadilan sosial sebesar-besarnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini