HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

    5882
    0

    Jauh sebelum proklamasi kemerdekaaan Indonesia dikumandangkan terdapat dua sistem hukum yang sudah berurat berakar di nusantara ini, hukum adat dan hukum agama. Hukum Adat telah menjaga tatanan budaya masyarakat selama ratusan bahkan ribuan tahun sedangkan bermacam hukum agama  telah ada di nusantara ini berabad-abad. Saat ini hukum agama Islam menjadi mayoritas.

    Pada saat  Indonesia merdeka, Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Nasional menjadi sistem-sistem hukum yang diakui oleh konstitusi Indonesia dimana Sistem Hukum Nasional adalah civil law yang merupakan salinan dari sistem hukum Belanda.

    Penerapan Hukum Islam.

    Di Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia dan berlaku bagi penduduk Indonesia. Penerapan hukum Islam di Indonesia bukannya tanpa alasan, melainkan penuh dengan alasan-alasan sejarah, masyarakat, yuridis, konstitusional, dan ilmiah. Peradilan Agama pun dibentuk untuk memberikan fasilitasi bagi sengketa-sengketa antara umat Islam.

    Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal dan hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun kewarganegaraanya. Hukum Islam adalah bagian dari Hukum Nasional Indonesia.

    Dalam politik hukum dan ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya banyak hasil peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Peran hukum agama Islam dalam ranah politik Indonesia diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memuat materi-materi hukum Islam. Malah seringkali tanpa harus memunculkan ketentuan-ketentuan Islam secara harfiah. Pada falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) dan konstitusi negara Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945) dinyatakan bahwa kedudukan hukum agama merupakan hal penting dalam menjaga dan mengawal kehidupan bangsa.

    Pihak-pihak yang terkait harus dapat mengoptimalkan kelebihan Hukum agama Islam di Indonesia karena keberadaan hukum Islam merupakan penopang dari pembangunan nasional.

    Permasalahan.

    Pada dasarnya penerapan Hukum Islam tidak membutuhkan legitimasi negara. Malahan penulis beranggapan bahwa masalah utama penerapan hukum Islam justru datang dari umat Islam itu sendiri. Bagi sebagian besar umat Islam, penerapan hukum Islam ini dianggap sangat berat. Jadi walaupun mereka beragama Islam tapi masih belum muncul kesadaran untuk menjalankan hukum Islam secara benar.

    Penerapan hukum Islam di Indonesia melalui jalan perundang-undangan melibatkan pembahasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tapi ini tidak mudah karena tidak semua anggotanya pendukung sistem hukum Islam. kendala lain yang mempersulit usaha legislasi hukum Islam di Indonesia, yakni kendala yang bersifat kultural, terjadi dualisme terminologi, bahkan juga kesenjangan antara terminologi hukum umum dan hukum Islam. Hal ini merupakan wilayah akademik dan menjadi tanggung jawab para akademisi.

    Kesimpulan dan Solusi

    Pada prinsipnya Hukum Islam dapat dijalankan oleh umat Islam di Indonesia, apalagi badan Peradilannya sudah dibentuk oleh Undang-Undang. Terakhirnya kalinya diatur oleh UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

    Sekulerisme dalam politik Indonesia juga dapat diminimalisir  dengan penggunaan materi-materi hukum agama dalam politik hukum Indonesia sehingga produk hukum Nasional mengandung ide-ide universal hukum Islam.

    Selain itu, karena Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional Indonesia maka Hukum Islam harus diyakini sebagian besar umat Islam Indonesia sebagai sesuatu norma hukum yang benar mempunyai peran dominan dalam mengatur budaya hukum tersebut. Hukum Islam menjadi sumber utama bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya

    Penerapan hukum Islam walau dianggap sangat berat, namun terlihat kecenderungan peningkatan kepatuhan dan kesadaran menjalan hukum Islam. Tanpa diminta dan tanpa aturan hukum baru terlihat sebagian besar wanita sekarang berhijab sebagai tanda Islam. Jadi walaupun belum sempurna, tanpa perlu peraturan perundangan, kesadaran menjalankan hukum Islam secara benar semakin tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.

    Penulis beranggapan hukum Islam sudah diakomodir dengan sangat baik oleh hukum Nasional.

    Pertanyaan yang tersisa, akankah umat Islam Indonesia akan menjalankan Hukum Islam secara benar?

    ET Hadi Saputra