Etika Jurnalistik: Panduan untuk Wartawan Profesional

55

Etika jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan nilai-nilai yang mengatur perilaku wartawan dalam melaksanakan tugas mereka. Etika jurnalistik sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Wartawan memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan kepentingan publik dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Mereka harus berhati-hati dalam melaporkan berita yang dapat mempengaruhi opini publik dan harus menjaga integritas mereka dengan tidak menerima suap atau hadiah yang dapat mempengaruhi independensi mereka.

Dalam menjalankan tugas mereka, wartawan harus selalu mengingat prinsip-prinsip etika jurnalistik ini dan menghormati kode etik yang berlaku di dalam profesi mereka. Dengan melakukan hal ini, mereka dapat menjaga kepercayaan publik dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang lebih informasi dan transparan.

1. Kebenaran dan Keadilan

Wartawan harus berkomitmen untuk menyajikan fakta yang akurat dan berimbang. Mereka harus melakukan penelitian yang cermat, mengumpulkan sumber yang dapat dipercaya, dan melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan suatu berita. Wartawan juga harus menghindari penyebaran informasi yang tendensius atau memihak.

2. Kebebasan dan Kemandirian

Wartawan harus menjaga independensi mereka dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, ekonomi, atau pribadi. Mereka harus bebas untuk melaporkan fakta dan opini yang tidak populer atau kontroversial tanpa takut akan tekanan atau represi.

3. Kerahasiaan dan Privasi

Wartawan harus menjaga kerahasiaan sumber mereka dan melindungi privasi individu yang terlibat dalam laporan mereka. Mereka harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang bersifat pribadi dan hanya mengungkapkannya jika ada kepentingan publik yang jelas.

4. Tanggung Jawab Sosial