
36 tahun setelah saya menapak kampus Jurnalistik Unpad, ada sesuatu yang luar biasa terjadi di kalangan Penguasa. Jela sbukan yang pertama tapi ini paling dahsyat setelah “reformasi”. Pemandangan yang ganjil sekaligus menyejukkan ketika menyaksikan bagaimana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyikapi tudingan serius dalam siniar investigasi Tempo. Di tengah iklim politik yang kadung terbiasa membalas kritik dengan pengerahan influencer, pasukan siber (buzzer), pembunuhan karakter jurnalis, hingga fabrikasi tagar bayaran, sang Menhan justru memilih jalan yang nyaris dilupakan oleh banyak pemegang kekuasaan: menggunakan Hak Jawab secara resmi melalui koridor Dewan Pers.
Tindakan Menhan ini adalah anomali yang luar biasa. Di republik ini, kekuasaan kerap kali tergoda mengambil jalan pintas yang arogan—entah mengerahkan instrumen aparat represif, atau menyewa tentara bayaran di jagat maya untuk mengaburkan fakta. Namun, keputusan Menhan untuk menempuh mekanisme Dewan Pers menempatkan kembali persoalan pada relnya yang paling hakiki: adab negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
1. Hak Jawab Menhan sebagai Pembeda Moral dan Konstitusional
Mengapa langkah Menhan ini harus kita garis bawahi sebagai peristiwa politik yang istimewa? Sebab di era pasca-kebenaran (post-truth), instrumen buzzer telah menjadi candu berbahaya bagi kekuasaan. Buzzer bekerja dengan membunuh akal sehat: mereka memproduksi kebisingan, menyerang ranah privat pengkritik, dan merekayasa sentimen publik demi meloloskan ego penguasa.
Namun, Menhan menolak masuk ke dalam kubangan tersebut. Beliau tidak menyewa kerumunan akun anonim untuk menenggelamkan Tempo, tidak pula mengkriminalisasi para jurnalisnya. Dengan mendelegasikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait untuk hadir langsung di Dewan Pers, Menhan menunjukkan keteladanan seorang negarawan: menjawab jurnalisme dengan jurnalisme; menguji narasi dengan fakta verifikatif.
Ini adalah tamparan telak bagi siapa pun pemegang jabatan publik yang selama ini gemar bersembunyi di balik tameng tagar berbayar.
2. Menghormati Pilar Pers Sembari Menegakkan Disiplin Etik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir dari rahim Reformasi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai anjing penjaga (watchdog) demokrasi. Namun, kemerdekaan pers bukanlah kekebalan mutlak tanpa batas pertanggungjawaban. Di sanalah letak kearifan arsitektur hukum pers kita: ia menyediakan mekanisme penyeimbang berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Langkah Menhan membawa perkara ini ke meja mediasi Dewan Pers pada 5 dan 12 Agustus 2026 membuktikan bahwa mekanisme pengawasan mandiri (self-regulatory) pers nasional kita masih berwibawa manakala digerakkan dengan adab yang benar.
Ketika Dewan Pers akhirnya memutuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik—karena narasi “pertemuan setengah kamar” tidak melalui uji verifikasi dan konfirmasi yang memadai—publik disuguhi sebuah kemenangan prosedural yang elegan. Menhan memenangkan klarifikasinya bukan lewat vonis pidana ataupun intimidasi kekuasaan, melainkan lewat putusan etik dari lembaga independen yang paling sah mengadili karya jurnalistik.
3. Preseden Berharga untuk Budaya Politik Indonesia
Bantahan resmi Menhan bahwa tidak pernah ada pertemuan terpisah, tidak pernah ada pembahasan barter perkara hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta penegasan bahwa koordinasi Menhan murni dalam mandat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menjadi bernilai kredibel justru karena disampaikan di ruang publik yang terang-benderang.
Catatan agenda resmi dan dokumentasi kedinasan dibeberkan secara transparan di hadapan publik, bukan disebarkan lewat akun-akun bot tanpa identitas. Inilah akuntabilitas sejati.
Apa yang ditunjukkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini seharusnya menjadi jurisprudensi etik bagi seluruh pejabat dan institusi di negeri ini:
- Jika merasa disudutkan oleh laporan media: tempuhlah Dewan Pers, gunakan Hak Jawab, buka data pembanding secara kesatria.
- Hentikan memelihara dan mendanai pasukan siber: karena kebisingan digital hanya melahirkan kedunguan massal dan meracuni ruang deliberasi warga.
Langkah Menhan menggunakan Hak Jawab bukan sekadar urusan membela reputasi pribadi atau institusi pertahanan. Lebih jauh dari itu, ia adalah seruan sunyi namun lantang bagi republik ini: bahwa di hadapan hukum dan etika, kekuasaan tertinggi adalah kepatuhan pada aturan main, bukan kelihaian memainkan algoritma.