Oleh: E. T. Hadi Saputra
Data finansial triwulan berjalan per Juli 2026 ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan alarm keras yang mengonfirmasi kegagalan sistemik tata kelola kesehatan nasional. Angka-angka yang tersaji membeberkan fakta ironis tentang sebuah lembaga perantara bernama BPJS Kesehatan yang kian tambun oleh biaya birokrasi, namun keropos di dalam fungsi jaminan sosialnya.
Mari kita bedah angka-angka riil ini secara jernih dan kritis:
Pertama, mari cermati beban operasional (operating expenditure—OPEX) internal badan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan plafon alokasi dana operasional hingga 3,41% dari total iuran, yang setara dengan nominal maksimal Rp6,15 triliun. Angka triliunan rupiah ini lenyap hanya untuk membiayai “mesin pemungut iuran”—mulai dari gaji pegawai, sistem administrasi, pemeliharaan teknologi informasi, hingga fasilitas kantor. Sebuah biaya birokrasi yang teramat mahal demi mempertahankan sebuah lembaga perantara.
Kedua, sistem ini terbukti mengalami disfungsi keuangan secara struktural. Laporan keuangan konsolidasian audited (buku tahun 2025) mencatat total beban jaminan kesehatan nasional menembus angka Rp191,33 triliun (atau mencapai Rp193,85 triliun jika menghitung seluruh beban kontrak jaminan sosial). Dengan pendapatan iuran yang tidak sebanding, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menderita defisit riil sebesar Rp17,13 triliun.
Ketiga, ada ilusi kemandirian lembaga yang harus dibongkar. Ketika BPJS Kesehatan megap-megap menahan defisit, APBN kembali dipaksa menjadi pahlawan kesiangan. Pemerintah tidak hanya rutin mengalokasikan Rp59 triliun dari APBN untuk menyubsidi iuran 96,8 juta jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)—yang kini tarifnya dipaksa naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan—tetapi juga harus mengucurkan dana talangan darurat tambahan sebesar Rp20 triliun demi menyuntik likuiditas faskes yang sekarat.
Pertanyaan fundamentalnya: Jika APBN tetap menjadi penanggung beban finansial tertinggi, untuk apa kita memelihara lembaga perantara yang memakan biaya operasional hingga Rp6,15 triliun setahun?
Struktur ini adalah bentuk penyelewengan nyata dari etika konstitusi. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Konstitusi mengamanatkan peran langsung negara, bukan badan hukum publik berkarakter korporatis yang mengadopsi model asuransi sosial Barat. Dengan memposisikan kesehatan sebagai komoditas premi, kita telah menjebak hak dasar rakyat ke dalam jaring birokrasi yang berbelit-belit.
Lihatlah distorsi yang terjadi di lapangan. Uang rakyat yang dihimpun melalui APBN tidak langsung dialokasikan untuk memperkuat fasilitas medis, melainkan harus mampir ke rekening BPJS Kesehatan, dipotong untuk biaya operasional badan, baru kemudian didistribusikan ke rumah sakit melalui mekanisme klaim yang ketat, rumit, dan sering kali menunggak. Akibatnya, rumah sakit milik pemerintah dipaksa bertindak layaknya korporasi yang mengejar verifikasi klaim, sementara rakyat mengantre berjam-jam demi mendapatkan haknya. Ini bukan jaminan sosial, ini adalah birokratisasi hak hidup rakyat.
Solusinya tidak bisa lagi sekadar tambal sulam anggaran atau suntikan dana darurat tahunan. Kita harus mengambil langkah berani dalam rekonstruksi hukum dan tata kelola keuangan negara: Bubarkan BPJS Kesehatan.
Pangkas jalur birokrasi yang gemuk ini. Likuidasi lembaganya dan kembalikan fungsinya ke kementerian terkait. Alokasikan seluruh instrumen dana yang ada—mulai dari anggaran rutin PBI sebesar Rp59 triliun, dana talangan penutup defisit, hingga Rp6,15 triliun dana operasional badan yang berhasil dihemat—secara langsung (direct funding) melalui APBN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Pusat, Puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dengan sistem pembiayaan langsung dari APBN ke faskes pemerintah, negara tidak perlu lagi menghitung untung-rugi jaminan kesehatan seperti pedagang. Rumah sakit milik negara cukup fokus pada satu tugas mutlak: memberikan pelayanan medis terbaik tanpa perlu dipusingkan oleh verifikasi klaim yang berbelit-belit. Rakyat pun cukup datang membawa identitas diri, masuk ke rumah sakit pemerintah, dan mendapatkan hak konstitusionalnya secara gratis, cepat, dan terhormat.
Mengembalikan urusan kesehatan langsung ke tangan negara dan faskes pemerintah bukan sekadar langkah efisiensi anggaran, melainkan pemurnian kembali amanat asli konstitusi. Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab mutlak negara, bukan urusan dagang lembaga perantara.