Menyimak tulisan Laksda (Purn) Rosihan Arshad pagi tadi di Ketika Tanah Tidak Hanya Milik Negara memantik dialektika tentang tanah ulayat. Sebelumnya menjawab kegundahan itu perkenankan saya memberikan sedikit latar belakang.
Pendahuluan: Menelusuri Akar Hukum yang Berlapis
Untuk memahami kusutnya persoalan tanah dan masyarakat adat di Indonesia saat ini, kita tidak bisa hanya melihat hukum yang berlaku hari ini. Kita perlu menengok ke belakang, menelusuri fondasi sistem hukum kita yang dibangun di atas lapisan-lapisan sejarah yang sering kali bertolak belakang.
- Akar Hukum Adat: Jauh sebelum konsep negara modern menyentuh Nusantara, setiap komunitas lokal telah memiliki hukum adatnya sendiri. Ini bukanlah kumpulan pasal kaku, melainkan “hukum hidup” (living law) yang tumbuh dari kearifan lokal, rasa keadilan kolektif, dan hubungan yang terjaga antara manusia dengan tanah leluhurnya.
- Dualisme Masa Kolonial: Kedatangan Belanda membawa sistem hukum Eropa yang asing. Mereka menerapkan politik hukum ganda: hukum Eropa bagi warga Eropa, dan membiarkan masyarakat lokal dengan adatnya—selama tidak menghambat kepentingan kolonial. Perlahan namun pasti, birokrasi kolonial yang terpusat mulai mengikis otonomi hukum lokal.
- Konstitusi: Kompromi Besar Bangsa: Saat merdeka, para pendiri bangsa melakukan kompromi besar dalam UUD 1945. Konstitusi kita tidak membuang sistem modern, tetapi juga secara tegas mengakui masyarakat adat (Pasal 18B ayat 2) dan nilai-nilai religius sebagai fondasi moral.
- Paradoks Aturan Peralihan: Ada satu catatan krusial dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum diganti. Inilah pintu masuk yang melestarikan warisan hukum kolonial Belanda (seperti KUHPerdata) hingga hari ini. Dampaknya, kita terjebak dalam paradoks: ingin berdiri di atas kaki sendiri dengan nilai-nilai lokal, tetapi masih memelihara kerangka hukum kolonial yang sering kali tidak selaras dengan napas keadilan masyarakat kita.
Analisis Konstitusi: Mencari Keseimbangan
Pengalaman Bapak Rosihan Arsyad saat memimpin Sumatera Selatan menjadi cermin bagi kita semua: mungkinkah kita menyejahterakan rakyat dengan kembali pada nilai adat di tengah sistem administrasi negara yang seragam? Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, kita ditantang untuk menyelaraskan doktrin negara dengan realitas sosiologis-historis bangsa ini.
1. Meluruskan Makna “Hak Menguasai Negara”
Sering terjadi kesalahpahaman yang akut bahwa Hak Menguasai Negara (HMN) dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadikan negara sebagai “pemilik mutlak” atas tanah dan kekayaan alam. Ini adalah pandangan yang keliru.
Dalam kacamata tata negara yang benar, HMN hanyalah wewenang untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi. Negara bukanlah pemilik dalam arti bisnis (perdata), melainkan “wali” yang bertugas memastikan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika negara mengabaikan masyarakat adat, negara sebenarnya telah mengabaikan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2).
2. Kritik terhadap Keseragaman Administratif
Kebijakan penyeragaman melalui UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memang sangat memudahkan birokrasi pusat dalam memantau wilayah. Namun, harganya sangat mahal: otonomi asli yang dijamin konstitusi menjadi mati. Keragaman sistem lokal seperti Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatera Selatan, atau Desa Adat di Bali bukanlah gangguan terhadap kedaulatan, melainkan kekayaan peradaban yang seharusnya dirawat.
3. Mewujudkan “Masyarakat Adat 4.0”
Gagasan membangun badan ekonomi profesional di tingkat lokal adalah langkah nyata untuk membumikan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tentang asas kekeluargaan. Ini bukan berarti kita harus mundur ke masa lalu, melainkan mengadopsi “Masyarakat Adat 4.0”: di mana nilai tradisional dipadukan dengan manajemen modern. Aset ulayat diubah menjadi modal produktif tanpa menghilangkan identitas kolektifnya.
Studi Kasus: Nagari sebagai “Nagari Incorporated”
Model Nagari di Minangkabau menjadi contoh terbaik tentang bagaimana struktur adat dapat diselaraskan dengan tata kelola modern. Kita bisa memandang Nagari sebagai entitas korporasi adat untuk kesejahteraan anak kemenakan:
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Diisi oleh seluruh anak kemenakan, kaum ibu, dan perantau. Mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan pemilik sah tanah ulayat.
- Dewan Komisaris (Bundo Kanduang): Berperan sebagai pengawas tertinggi dan penjaga moral adat (Limpapeh Rumah Nan Gadang). Mereka memegang fungsi pengawasan etika dan memiliki hak veto atas penggunaan aset ulayat agar tidak disalahgunakan.
- Direksi (Ninik Mamak): Sebagai eksekutif harian (Nan Tuo), mereka mengelola administrasi, operasional, serta melakukan negosiasi bisnis. Mereka wajib bertanggung jawab penuh kepada Bundo Kanduang dan seluruh warga Nagari.
Struktur ini menciptakan keseimbangan yang apik; Ninik Mamak sebagai eksekutif diawasi oleh Bundo Kanduang sebagai pemegang “kunci” harta pusaka.
4. Rekomendasi: Jalan Tengah
Negara tidak perlu memilih antara menjadi negara modern atau masyarakat adat, karena konstitusi kita sebenarnya menyediakan ruang bagi keduanya. Langkah yang perlu diambil antara lain:
- Evaluasi Regulasi: Meninjau kembali izin konsesi berskala besar yang mengabaikan hak historis masyarakat.
- Kepastian Hukum: Mempercepat proses pemetaan dan pengakuan resmi wilayah adat agar masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas.
- Negara sebagai Fasilitator: Hadir untuk memberikan pendampingan teknis dan manajerial, bukan hanya sebagai pemberi perintah top-down yang mematikan inisiatif warga.
Kesimpulan
Tantangan terbesar kita adalah keberanian para pengambil kebijakan untuk beralih dari paradigma “negara sebagai pemilik” menjadi “negara sebagai pelindung hak rakyat”. Teladan kepemimpinan daerah yang berani mendengar suara masyarakat—seperti langkah Bapak Rosihan Arsyad di Rambang Lubai pada tahun 2000—harus menjadi standar moral bagi para pemimpin daerah saat ini. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengubah warisan sejarahnya menjadi kekuatan masa depan, tanpa harus kehilangan ingatan sejarahnya.
Pertanyaan berikutnya yang paling penting dijawab birokkrat sebenarnya adalah : “Apa untungnya untuk karir dan kesejahteraan saya.”