Perbedaan antara Indonesia dan China bukan sekadar masalah kemajuan teknologi, melainkan kontras yang menjijikkan antara negara yang memperalat hukum demi supremasi global, melawan negara yang melacurkan hukum demi memuaskan syahwat investasi jangka pendek.
Saat Beijing menggunakan hukum domestiknya sebagai benteng proteksionisme dan senjata ofensif geopolitik, Jakarta justru sibuk mengebiri hukumnya sendiri, mengubah regulasi menjadi pelayan bagi korporasi-korporasi raksasa bentukan Partai Komunis China (PKC).
Mari kita bedah secara dingin dan kejam bagaimana asimetri hukum ini terjadi secara konsisten di semua sektor strategis:
1. Hukum Digital dan Finansial: Proteksi Mutlak vs Kolonisasi Legal
China melahirkan Baidu, Alibaba, Tencent (BAT), serta raksasa finansial ICBC, Bank of China, dan CCB melalui penegakan hukum yang totaliter namun presisi. Sejak awal, rezim hukum Great Firewall China secara sadar melarang Google, Facebook, dan kapitalis Barat menyentuh data warga mereka. Secara hukum, data adalah kedaulatan negara.
- Tragedi Hukum Indonesia: Indonesia justru melegalkan kanibalisme digital atas nama “pasar bebas.” Melalui pembiaran regulasi antitrust dan lemahnya penegakan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), ekosistem digital kita diserahkan bulat-bulat. Fintech dan e-commerce asing diizinkan membakar uang untuk membunuh UMKM lokal. Bank-bank BUMN kita yang ringkih secara hukum dipaksa tunduk pada aturan pasar, sementara bank raksasa milik negara China (ICBC, dll) bergerak dengan imunitas likuiditas dari Beijing untuk mendanai akuisisi aset-aset penting di tanah air. Hukum Indonesia dalam hal ini bukan melindungi warga, melainkan memfasilitasi transfer kekayaan secara legal ke luar negeri.
2. Sandbox Regulasi Energi dan Infrastruktur: Kedaulatan vs Pengabdian
Di sektor energi dan infrastruktur (Sinopec, CNPC, State Grid), China menerapkan hukum korporasi yang unik: semua BUMN mereka adalah perpanjangan tangan langsung dari intelijen ekonomi negara. Konstitusi dan hukum China mewajibkan setiap korporasiโbaik negeri maupun swasta (seperti Huawei dan ZTE)โuntuk menyerahkan data dan bekerja sama demi keamanan nasional mereka.
- Tragedi Hukum Indonesia: Di Indonesia, regulasi disetir oleh kepentingan oligarki yang mengemas undang-undang pesanan. Melalui deregulasi yang ugal-ugalanโseperti klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang terus digugat rakyatโkita memangkas Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mempermudah izin konsesi lahan, dan memberikan tax holiday gila-gilaan bagi proyek-proyek China. BUMN kita sendiri (PLN dan Pertamina) justru diikat oleh hukum domestik yang birokratis dan penuh jebakan kriminalisasi korupsi jika membuat keputusan berisiko, sementara korporasi China diberikan karpet merah hukum berupa jaminan keamanan proyek strategis nasional (PSN).
3. Skandal Hilirisasi: Transfer Teknologi Paksaan vs Kapitulasi Yudisial
Ini adalah titik paling memuakkan. China membangun CATL (Baterai) dan Xiaomi dengan hukum kekayaan intelektual (IPR) yang agresif. Di masa lalu, jika perusahaan asing ingin masuk ke China, hukum mereka memaksa adanya Joint Venture dan transfer teknologi wajib. China mencuri ilmu secara legal lewat celah hukum mereka sendiri hingga menjadi raja teknologi hari ini.
- Tragedi Hukum Indonesia: Indonesia menggembar-gemborkan hilirisasi nikel, namun rancang bangun hukumnya ompong. Tidak ada klausul hukum yang mengikat dan memaksa korporasi China di Morowali atau Weda Bay untuk melakukan transfer teknologi secara nyata ke insinyur lokal. Hukum kita bahkan tak berdaya ketika ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masukโsering kali melanggar semangat UU Keimigrasian dan Ketenagakerjaan dengan menggunakan visa kunjungan untuk pekerjaan kasar. Ketika terjadi bentrokan kerja atau kecelakaan industri fatal di smelter-smelter tersebut, penegakan hukum kita tumpul, melempem di hadapan tameng investasi, dan buruh lokal tetap menjadi korban di kasta terendah hukum mereka sendiri.
Kesimpulan: Hukum yang Menjajah vs Hukum yang Dijajah
China membuktikan bahwa hukum adalah instrumen kekuasaan (Law as an instrument of power). Mereka menggunakan instrumen hukum untuk mengkonsolidasikan kekuatan Baidu hingga State Grid menjadi satu kepalan tangan yang siap memukul dunia.
Sementara itu, di Indonesia, hukum telah bergeser fungsi menjadi komoditas ekonomi (Law as a commodity). Hukum bisa direvisi dalam semalam jika investor mengeluh; aturan lingkungan bisa ditekuk jika menghambat proyek raksasa; dan hak-hak konstitusional warga atas tanah dan ruang hidup bisa digusur atas nama pembangunan yang didanai bank-bank China.
Selama para pembuat kebijakan di Indonesia memandang hukum hanya sebagai alat pemuas investor, bukan sebagai perisai kedaulatan, maka Indonesia selamanya akan menjadi wilayah jajahan modern: sebuah negeri merdeka secara seremonial, namun takluk secara yuridis di bawah kaki imperium korporasi Beijing.