Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy’ari Sebelum Dipecat Sebagai Ketua KPU

15

Jakarta, Kompas.com – Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU RI, diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian Hasyim ini merupakan puncak dari serangkaian sanksi yang diterimanya atas berbagai pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Hasyim telah beberapa kali mendapatkan teguran dari DKPP. Pada Februari 2024, DKPP memberikan teguran keras kepada Hasyim atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat penyelenggara pemilu. Hasyim saat itu menyebut bahwa KPU “tidak becus” dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Selain teguran, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji Hasyim selama 6 bulan. Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terkait dengan tahapan Pemilu 2024.

Puncaknya, pada Juli 2024, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Pemberhentian ini didasarkan pada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu:

  • Perundungan seksual terhadap staf perempuan KPU RI.
  • Pelanggaran prosedur pengangkatan anggota KPU Daerah.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. KPU diharapkan dapat menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan demokratis.

Berikut adalah kronologi lengkap sanksi yang diterima Hasyim Asy’ari:

Februari 2024:

  • DKPP memberikan teguran keras kepada Hasyim atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat penyelenggara pemilu.
  • Hasyim menyebut bahwa KPU “tidak becus” dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Maret 2024:

  • DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji Hasyim selama 6 bulan.
  • Hasyim terbukti melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terkait dengan tahapan Pemilu 2024.

Juli 2024:

  • DKPP memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
  • Pemberhentian ini didasarkan pada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu:
  • Perundungan seksual terhadap staf perempuan KPU RI.
  • Pelanggaran prosedur pengangkatan anggota KPU Daerah.