Syahwat Jabatan, APBN, dan Ironi Rangkap Jabatan Menteri Agama
Masjid Istiqlal adalah simbol kesucian dan marwah spiritual bangsa. Namun hari ini, menara megah itu seolah membisu di hadapan sebuah ironi yang kasat mata: bagaimana rumah ibadah negara bertransformasi menjadi panggung kompromi politik dan arena pembagian kue kekuasaan, lengkap dengan aroma syahwat jabatan yang enggan surut.
Publik kini dipaksa menyaksikan tontonan yang menggelitik akal sehat. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., yang telah bertahun-tahun duduk nyaman di kursi Imam Besar Masjid Istiqlal, kini resmi melenggang ke kabinet sebagai Menteri Agama. Hebatnya—atau kasarnya, serakahnya—beliau bergeming. Desakan publik agar ia mundur dari jabatan Imam Besar demi etika publik mental begitu saja. Kursi menteri didekap, kursi imam besar tak mau dilepas.
Mari kita bedah secara jernih dan kritis, dari mana anggaran mengalir dan mengapa lingkaran konflik kepentingan ini begitu pekat.
Duit Rakyat di Balik Kemegahan Istiqlal
Sebagai masjid negara, Istiqlal bukan sekadar tempat sujud biasa. Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerja di bawah payung Peraturan Presiden (Perpres). Artinya apa? Seluruh napas operasional tempat ini disokong oleh keringat rakyat:
- Suntikan APBN: Mulai dari honorarium Imam Besar, gaji para muazin, staf administrasi, hingga biaya pemeliharaan fisik bangunan, semuanya dicairkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Kementerian Agama.
- Kas Mandiri yang Menggiurkan: Selain dana negara, Istiqlal adalah magnet perputaran uang non-APBN yang masif. Infaq, sedekah jemaah, pengelolaan lahan parkir, sewa fasilitas komersial, hingga dana kemitraan dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalir deras untuk kesejahteraan tambahan karyawan dan operasional program.
Ketika sebuah lembaga keagamaan memegang otoritas pengelolaan dana negara dan publik sebesar ini, akuntabilitas dan etika kepemimpinan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Namun, apa yang terjadi ketika sang pengelola puncak justru menabrak aturan hukum demi mempertahankan posisinya?
Menabrak Regulasi, Berlindung di Balik “Tradisi”
Alasan Nasaruddin Umar untuk tetap bertahan di dua kaki kekuasaan ini sungguh tidak masuk akal secara hukum. Kritikus dari berbagai ormas Islam dan pakar hukum tata negara telah meneriakkan peluit pelanggaran, tetapi diabaikan.
Secara eksplisit, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang keras seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN. Istiqlal dibiayai APBN, dan Imam Besar adalah pimpinan tertingginya. Logika hukum mana yang bisa membenarkan posisi ini? Di bawah bendera kabinet saat ini, hukum seolah dipaksa tunduk pada kompromi elite.
Lebih menggelikan lagi adalah tameng argumentasi yang digunakan untuk bertahan:
- Dalih “Tradisi Histori”: Disebutkan bahwa secara historis, posisi Menteri Agama dan pembinaan Istiqlal selalu melekat. Ini adalah logika usang. Tradisi masa lalu tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengangkangi undang-undang tertulis yang berlaku hari ini.
- Menunjuk “Dosa” Orang Lain: Pembelaan bahwa rangkap jabatan adalah hal “lumrah” di kabinet saat ini karena menteri lain juga memegang jabatan di berbagai dewan penasihat atau utusan khusus, adalah bentuk pembenaran yang keliru. Menyebut kesalahan pihak lain sebagai standar normalisasi adalah degradasi moral kepemimpinan.
- Retorika Manajerial: Dalih bahwa tugas pemimpin tingkat tinggi hanyalah mengarahkan staf dan urusan manajerial makro, sehingga waktu tidak akan terbagi, adalah penghinaan terhadap beban kerja Menteri Agama. Mengurus moralitas dan birokrasi keagamaan seluruh republik ini membutuhkan fokus penuh 24 jam, bukan kerja paruh waktu di sela-seles aktivitas sebagai Imam Besar.
Saat Marwah Agama Kalah oleh Syahwat Kekuasaan
Sikap keras kepala untuk tidak mundur ini memicu pertanyaan mendasar: apakah republik ini kekurangan figur ulama yang kredibel, berintegritas, dan murni dari kepentingan politik harian untuk memimpin Istiqlal? Mengapa posisi spiritual tertinggi di masjid negara harus digandengkan dengan jabatan politik praktis sebagai menteri?
Ini bukan lagi sekadar urusan efektivitas kerja, melainkan runtuhnya etika publik (public ethics). Ketika seorang tokoh agama memosisikan dirinya kebal terhadap kritik hukum dan etika dengan berlindung di balik jargon-jargon birokrasi, maka di situlah letak lonceng kematian bagi keteladanan moral.
Masyarakat tidak butuh khotbah tentang keikhlasan dari mimbar jika pemimpinnya sendiri masih mempertontonkan kemelekatan yang luar biasa pada jabatan publik yang berlapis-lapis. Jika penegakan hukum dan etika tata negara di level tertinggi kementerian saja sudah cacat sejak dalam pikiran, bagaimana mungkin kita bisa berharap pada perbaikan moral bangsa?
Istiqlal harus dikembalikan pada fungsinya sebagai tempat sujud yang suci, merdeka dari cengkeraman rangkap jabatan politik, dan dipimpin oleh sosok yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk umat—bukan untuk kursi kabinet.