Oleh: E. T. Hadi Saputra
Ketika Presiden Prabowo Subianto berdiri di mimbar Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, gemuruh tepuk tangan yang membahana seolah-olah menandakan hadirnya fajar baru bagi ekonomi kerakyatan. Dengan intonasi yang menggelegar dan pilihan diksi yang menusuk langsung ke ulu hati sentimen publik, ia membongkar borok kekuasaan: menunjuk BUMN sebagai “sumber korupsi”, mengancam para maling uang rakyat, serta menyindir entitas asing yang dituding bertingkah bak “tamu tak tahu diri yang datang merampok”.
Bagi khalayak awam yang haus akan tontonan kepahlawanan politik, orasi ini adalah candu yang menyegarkan. Namun, bagi mereka yang membedah jalannya pemerintahan dengan pisau analisis Hukum Tata Negara (HTN), pidato sepanjang pertengahan Juli 2026 ini justru menyisakan kecemasan akademik yang mendalam. Presiden tampaknya mengalami disorientasi peran konstitusional yang akut. Ia masih berbicara dengan mentalitas pengamat kelembagaan atau pemimpin oposisi, mengabaikan kenyataan hukum bahwa dirinya adalah sang pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di republik ini.
I. Paradoks Pasal 4 UUD 1945: Ketika Eksekutif Meratapi Kejahatan di Rumah Sendiri
Pernyataan Presiden yang secara terbuka mendeklarasikan bahwa “BUMN selama ini menjadi sumber korupsi” dan harus ditertibkan adalah sebuah tamparan keras—bukan bagi para koruptor, melainkan bagi wajah pemerintahannya sendiri.
Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia, relasi antara Presiden dan Badan Usaha Milik Negara bukanlah relasi antara pengamat dan objek yang diamati. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Lebih spesifik lagi, melalui mekanisme Pasal 17 UUD 1945, Presiden membentuk kementerian negara, termasuk Kementerian BUMN, yang bertindak selaku pemegang saham mayoritas sekaligus pembina korporasi pelat merah.
Ketika Kepala Negara berpidato meratapi korupsi BUMN di depan massa, ia sedang melakukan pengakuan dosa institusional secara tidak sadar. BUMN tidak berjalan di ruang hampa; mereka dipimpin oleh direksi dan komisaris yang diangkat melalui intervensi politik dan restu birokrasi eksekutif. Menjadikan BUMN sebagai kambing hitam di ruang publik tanpa disertai cetak biru reformasi hukum yang radikal adalah bentuk pelarian dari tanggung jawab konstitusional.
Jika BUMN adalah “sumber korupsi”, maka muara dari pembiaran itu ada di meja kerja Presiden sendiri. Hukum Tata Negara tidak mengenal konsep Presiden yang hobi mengeluh; HTN hanya mengenal Presiden yang menggunakan kewenangannya untuk membersihkan internal pemerintahannya tanpa perlu membuat kegaduhan publik.
II. Pendekatan Persuasif Tradisional vs Due Process of Law: Mengemis Moralitas pada Kriminal
Salah satu klimaks dari orasi tersebut adalah ultimatum dramatis: “Hei para koruptor sadar diri, hentikan praktik-praktik kau… Kembalikan kekayaan rakyat!”. Narasi ini, meski terdengar garang, sebenarnya mencerminkan kemunduran logika berpikir dalam konteks negara hukum (rule of law) sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Hukum tidak bekerja atas dasar imbauan moral, kesadaran diri, atau penyesalan spiritual yang dipicu oleh pidato kenegaraan. Sifat hakiki dari norma hukum adalah memaksa (coercive) dan mengikat (binding). Republik ini telah mendesain kelembagaan penegakan hukum yang sangat megah—mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga peradilan yudisial di bawah Mahkamah Agung.
Ketika seorang pemegang kekuasaan tertinggi justru memilih pendekatan persuasif dengan meminta koruptor “sadar diri”, muncul sebuah pertanyaan tata negara yang mengusik: Apakah Presiden sedang meragukan efektivitas alat penegak hukumnya sendiri?
Jika instrumen due process of law berjalan dengan tegak, Presiden tidak perlu berorasi meminta kesadaran penjahat. Ia cukup memerintahkan Jaksa Agung atau mendukung penuh langkah progresif KPK untuk menyeret para pemburu rente tersebut ke sel tahanan dan menyita seluruh asetnya melalui instrumen hukum yang sah. Mengganti tindakan hukum riil dengan khotbah moral di panggung terbuka justru mengerdilkan wibawa hukum itu sendiri.
III. Dongeng “Tamu yang Merampok”: Mengambinghitamkan Asing Atas Defisit Regulasi Domestik
Sindiran tajam Presiden mengenai pihak asing yang awalnya datang sebagai mitra dagang terhormat namun berakhir menjadi “perampok” kekayaan nasional adalah komoditas politik yang selalu laris manis untuk membakar semangat chauvinisme publik. Namun, jika ditinjau dari aspek hukum internasional dan hukum tata negara, argumen ini runtuh seketika.
Dalam tertib hukum internasional, tidak ada satu pun entitas korporasi asing atau negara luar yang dapat mengeruk satu gram pun emas, menyedot minyak, atau menguasai lahan di Indonesia tanpa adanya “karpet merah” regulasi yang digelar oleh pemerintah Indonesia sendiri. Setiap jengkal konsesi pertambangan, perkebunan, dan industri strategis diikat oleh dokumen hukum resmi: baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perjanjian Bilateral (Bilateral Investment Treaty), hingga Kontrak Karya.
Jika interpretasi Presiden terhadap aktivitas investasi tersebut adalah “perampokan”, maka secara hukum, perampokan itu terjadi karena adanya legalisasi yang difasilitasi oleh penguasa domestik terdahulu maupun sekarang. Menyalahkan “tamu” atas kerugian domestik adalah bentuk pengabaian terhadap fakta bahwa kedaulatan hukum (legal sovereignty) sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.
Alih-alih meratapi perilaku investor asing di mimbar terbuka, langkah konstitusional yang sepadan bagi seorang Presiden adalah memerintahkan peninjauan ulang (legal audit) terhadap seluruh kontrak berkeadilan, merevisi regulasi investasi yang timpang, serta memperketat pengawasan lingkungan dan pajak. Jika itu tidak dilakukan, narasi “merampok” ini hanyalah sebuah drama pengalihan isu atas ketidakberdayaan birokrasi domestik dalam bernegosiasi di kancah global.
IV. Desakralisasi Altar Kenegaraan demi Nostalgia dan Konsolidasi Personal
Pelanggaran etika ketatanegaraan yang tidak kalah serius adalah ketika Presiden menyeret memori personalnya mengenai kekalahan beruntun dalam kontestasi Pemilihan Presiden masa lalu ke dalam forum Hari Koperasi Nasional. Forum tersebut kemudian dibingkai seolah-olah menjadi utang budi politik karena gerakan koperasi tetap setia berada di belakangnya hingga ia berhasil menggenggam kekuasaan saat ini.
Di titik inilah batas antara kepentingan privat (private interest) dan jabatan publik (public office) menjadi kabur. Pasal 9 UUD 1945 secara lugas mengamanatkan sumpah Presiden untuk memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar. Ketika sumpah itu diucapkan, figur Presiden bertransformasi menjadi Kepala Negara bagi seluruh rakyat Indonesia—termasuk bagi mereka yang tidak memilihnya.
Hari Koperasi Nasional adalah perhelatan resmi kenegaraan yang diselenggarakan menggunakan fasilitas negara dan dibiayai oleh keringat pembayar pajak melalui APBN. Menjadikan panggung ini sebagai wadah nostalgia politik personal, romantisme kekalahan masa lalu, atau alat konsolidasi basis massa tertentu adalah bentuk desakralisasi terhadap institusi kepresidenan. Presiden harus mampu membedakan kapan ia berbicara sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dan Kepala Pemerintahan, dan kapan ia berbicara sebagai pembina yayasan atau ketua umum partai politik.
Kesimpulan: Mengakhiri Era Teater, Memulai Rezim Eksekusi
Pidato di Indonesia Arena pada Hari Koperasi 2026 mengonfirmasi adanya jurang pemisah yang lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya) dan das Sein (apa yang senyatanya terjadi) dalam gaya kepemimpinan nasional kita. Keinginan luhur untuk mengidupkan kembali roh Pasal 33 UUD 1945 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tentu wajib didukung. Namun, mimpi besar itu tidak akan pernah mewujud jika cara kelola negara masih mengandalkan letupan emosi di atas podium.
Rakyat Indonesia tidak lagi membutuhkan seorang agitator ulung yang mahir meratapi nasib bangsa dari atas panggung mewah. Mandat penuh kekuasaan eksekutif telah diberikan. Pena kekuasaan untuk menandatangani Peraturan Presiden, menerbitkan Perppu, serta merombak total jajaran direksi BUMN yang korup berada di atas meja kerjanya.
Sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto melangkah keluar dari bayang-bayang masa lalunya sebagai pengkritik sistem. Ia adalah sistem itu sendiri sekarang. Jika korupsi masih merajalela, BUMN masih bobrok, dan asing masih “merampok” kekayaan kita, maka publik tidak akan lagi menyalahkan masa lalu—publik akan menuntut pertanggungjawaban langsung dari pemegang takhta kekuasaan saat ini. Hentikan teater retorika, mulailah eksekusi konstitusional yang nyata.