Pemerintah kembali menggulirkan proyek pendidikan berskala masif dengan mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) di bawah naungan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK). Di atas kertas, narasi yang dibangun tampak amat idealis: mencetak generasi pimpinan masa depan yang menguasai sains sekaligus berjiwa patriotik. Namun, jika dibedah secara kritis, langkah ini justru menguatkan kecurigaan publik terhadap motif politik dan manuver kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
1. Indikasi Ketidakpercayaan Diri terhadap Institusi Negara
Penetapan URI sebagai wadah baru untuk mencetak kader pimpinan memperlihatkan gestur politik yang problematis: Presiden Prabowo terkesan sama sekali tidak percaya pada efektivitas instansi dan sistem pendidikan tinggi yang ada.
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Selama puluhan tahun, Lemhannas beroperasi sebagai kawah candradimuka bagi calon pimpinan nasional.
- Akademi Kedinasan & Militer: IPDN, PKN STAN, hingga akademi militer/polisi sudah lama menjalankan kurikulum berdisiplin tinggi untuk aparat negara.
Jika lembaga-lembaga ini dinilai berkinerja buruk, tindakan yang wajar dan hemat biaya adalah melakukan hauling (perbaikan menyeluruh) serta pembenahan internal. Keinginan mendesak untuk mendirikan universitas baru memperlihatkan obsesi untuk membuat “mainan baru” di luar struktur resmi yang ada—sebuah indikasi bahwa penguasa lebih memilih membangun lembaga eksklusif di bawah kendali langsung ketimbang membenahi birokrasi yang sudah berdiri.
2. Ambisi Indoktrinasi yang Rentan Berakhir Mangkrak
Dugaan kuat mengarah pada upaya pembentukan jalur doktrinasi yang terintegrasi secara linier. Dengan URI dan BPPK, ada indikasi sistematis untuk menampung lulusan sekolah-sekolah unggulan binaan dalam satu kendali ideologis yang homogen.
Strategi kaderisasi terpusat seperti ini mensyaratkan kekuasaan yang bertahan berdekade-dekade—sebagaimana rekam jejak kepemimpinan Pak Harto di Indonesia, Lee Kuan Yew di Singapura, atau Mahathir Mohamad di Malaysia. Di tengah konstitusi Indonesia yang membatasi masa jabatan presiden, langkah Prabowo ini berisiko amat tinggi. Ketika konstelasi politik berubah pasca-Pilpres 2029 dan kepemimpinan berganti, proyek super-mahal ini berpotensi besar kehilangan arah, ditinggalkan, dan akhirnya menjadi white elephant (proyek mangkrak) yang menyedot dana negara tanpa hasil nyata.
3. Doktrinasi Kebangsaan yang Misleading bagi Industri Modern
Penekanan kurikulum berorientasi militeristik dan penanaman nilai kebangsaan pada jurusan sains murni—seperti kedokteran dan teknik—menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai relevansi kebijakan pendidikan.
Tantangan utama pendidikan tinggi saat ini adalah penguasaan teknologi mutakhir, kompetensi riset, serta daya saing global. Memaksakan doktrinasi patriotisme gaya lama pada disiplin ilmu eksakta terkesan salah fokus. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi kedok ideologis untuk membenarkan kontrol kekuasaan di lingkungan akademis, ketimbang murni meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
4. Transparansi Lahan dan Beban APBN
Rencana pembangunan 10 kampus URI sekaligus di Cikasungka, Bogor Utara, dengan dalih mengalihfungsikan lahan perkebunan PTPN, berpotensi menyimpan motif ekonomi tertutup.
- Status Lahan Negara: Pelabelan kebun sawit sebagai lahan “tidak produktif” secara mendadak patut dicurigai sebagai pintu masuk pengalihan aset negara untuk proyek fisik berskala raksasa.
- Sektor Bisnis dan Pengembang: Perubahan status area tersebut berpotensi besar menguntungkan jejaring kontraktor dan pebisnis properti di lingkaran kekuasaan.
- Beban Bebas Biaya: Penggratisan seluruh biaya kuliah dan fasilitas hidup mahasiswa menanggung implikasi finansial yang sangat besar pada APBN, yang pada akhirnya dibiayai dari pajak masyarakat tanpa mekanisme transparansi anggaran yang jelas.
5. Distribusi Political Patronage melalui Lembaga Baru
Penunjukan figur purnawirawan militer—Marsekal (Purn) Donny Ermawan Taufanto—sebagai pimpinan masa transisi kampus, alih-alih seorang akademisi murni, mempertegas aroma kental kontrol kekuasaan.
Pembentukan BPPK berserta 10 cabang kampus URI secara otomatis membuka ratusan posisi struktur baru, mulai dari rektor, dewan pengawas, hingga jajaran pengurus. Fenomena ini memicu dugaan kuat bahwa pembentukan BPPK dan URI dimanfaatkan sebagai sarana political patronage (patronase politik) untuk membagi-bagi jatah kursi kekuasaan kepada tim sukses, relawan, maupun jejaring politik yang belum terakomodasi di kementerian formal.
Kesimpulan:
Keberadaan Kampus URI dan BPPK kian memperlihatkan tanda-tanda proyek mercusuar yang dipaksakan akibat ketidakpercayaan pribadi penguasa terhadap sistem yang ada. Jika tidak ada transparansi anggaran dan kejelasan fungsi akademis, proyek ini berisiko besar sekadar menjadi alat indoktrinasi politik, ladang komersialisasi aset negara, serta mesin akomodasi jabatan yang sangat rentan layu begitu masa kepemimpinan berakhir.