BerandaBeritaUI MELAWAN: Ketika Kebenaran Ilmiah Diadili Pengadilan

UI MELAWAN: Ketika Kebenaran Ilmiah Diadili Pengadilan

Published on

SAYA terhenyak mencerna wacana yang bergulir di ranah hukum nasional belakangan ini. Ada rasa gusar yang memuncak sekaligus keprihatinan yang mendalam. Sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) terpaksa harus “turun gunung”. Mereka bukan dosen kemarin sore; mereka adalah para pemegang marwah intelektual tertinggi di kampus tertua negeri ini. Kompak, bersatu, dan bergerak serentak mengirimkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) langsung ke hadapan para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Gerakan perlawanan moral ini meletup bukan tanpa sebab. Musababnya satu: keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan administrasi negara itu baru saja memenangkan gugatan seorang promotor disertasi—sosok yang sebelumnya dijatuhi sanksi etik tegas oleh internal UI lantaran meloloskan ujian doktor kilat Bahlil Lahadalia hanya dalam kurun waktu 20 bulan.

UI bertindak menjatuhkan sanksi demi mempertahankan moral, harga diri, serta integritas akademik yang membentengi institusi. Namun, sang promotor memilih melawan lewat instrumen hukum formal dan berhujung pada kemenangan di tingkat PTUN. Sanksi etik dari senat akademik dibatalkan oleh vonis hakim.

Di sinilah 301 profesor itu meradang. Dan saya kira, setiap insan yang masih memelihara akal sehat harus ikut meradang.

Kesesatan Logika: Mengukur Etika dengan Kertas Administrasi

Bagi para profesor tersebut, putusan PTUN Jakarta bukan sekadar perkara kalah-menang legalitas formal di atas lembaran kertas resmi. Ini menyentuh persoalan mendasar: bahaya hancurnya otonomi kampus (academic freedom).

Bagaimana mungkin urusan integritas ilmiah dan moral akademis diuji serta digugurkan hanya menggunakan pasal-pasal administrasi negara?

PTUN bekerja dalam ranah hukum formalistis. Tugas mereka memeriksa kertas, memeriksa prosedur teknis, mengecek tenggat waktu, dan memastikan keabsahan wewenang pejabat yang meneken surat keputusan. Sedangkan isu mengenai riset kilat, konflik kepentingan, hingga pencatutan data tanpa izin dari lembaga seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) adalah murni domain integritas isi kepala dan moralitas penelitian.

Pertanyaan kritisnya: hakim pengadilan mana di negeri ini yang memiliki kompetensi metodologis untuk mengadili kebenaran dan keabsahan riset ilmiah? Tidak ada.

Prof. Sulistyowati Irianto, yang berdiri di garis depan gerakan moral ini, menyatakan keprihatinan yang amat sangat. Jika vonis PTUN ini tidak dikoreksi total di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, akan lahir preseden baru (new normal) yang mengerikan bagi peradaban pendidikan di Indonesia.

Bayangkan masa depan peradaban kita kelak. Siapa pun yang bergelimang uang atau menggenggam kekuasaan politik dapat membeli gelar doktor secara instan lewat oknum promotor nakal. Ketika internal kampus mendeteksi adanya kecurangan, manipulasi riset, atau plagiarisme lalu menjatuhkan sanksi etik, sang pelaku cukup menyewa pengacara mahal. Tinggal bawa ke PTUN, gugat sanksi tersebut, lalu hakim membatalkannya. Pelaku melenggang bebas bergelar doktor.

Hebat sekali. Jika skenario ini dibiarkan, tatanan akademik kita runtuh seketika. Indonesia akan menjadi bahan tertawaan dan dikucilkan dalam pergaulan ilmiah internasional. Persis seperti peringatan Prof. Teddy Prasetyono dari FK UI: manipulasi pengetahuan itu pada hakikatnya setara dengan korupsi. Buahnya adalah sains yang menyesatkan (misleading science).

Pelajaran dari Negara Maju: Doktrin Judicial Restraint

Di negara-negara bercirikan hukum maju, benturan antara hukum negara dan integritas kampus sudah selesai berpuluh-puluh tahun lalu. Lembaga peradilan mereka memiliki doktrin baku yang dihormati secara ketat: Judicial Restraint (pembatasan diri peradilan). Hakim negara tahu diri untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga ilmiah institusi pendidikan.

Di Amerika Serikat, sejak vonis monumental Sweezy v. New Hampshire (1957), Mahkamah Agung AS mematok “Empat Kebebasan Esensial” universitas. Kampus memiliki hak mutlak untuk menentukan sendiri: siapa yang mengajar, apa yang diajarkan, bagaimana cara mengajarkannya, dan siapa yang layak diterima sebagai mahasiswa. Pengadilan negara dilarang keras ikut campur dalam ranah ini.

Hal serupa berlaku di Jerman. Aturan etik dan sanksi yang diterbitkan oleh senat akademik kampus memiliki bobot hukum khusus (Satzungsautonomie). Pengadilan tata usaha negara di sana tidak akan berani menganulir keputusan etik institusi perguruan tinggi.

Lembaga internasional seperti Asosiasi Universitas Eropa (European University Association) bahkan menegaskan secara terbuka: intervensi hukum negara atas etika internal kampus merupakan pertanda awal dari runtuhnya negara hukum (erosion of the rule of law).

Mengapa peradilan kita justru bertindak sebaliknya? Mengapa hukum formal memfasilitasi dilanggarnya benteng kebebasan dan integritas akademik?

Bola Panas di Meja Mahkamah Agung

Kini, bola panas itu menggelinding ke hadapan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Rektor Universitas Indonesia telah resmi mengajukan memori kasasi. Barisan 301 Guru Besar berdiri kokoh di belakangnya, menyalurkan sokongan moral melalui dokumen amicus curiae.

Pesan para profesor UI itu gamblang dan menohok: Supremasi hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara mengorbankan supremasi moral akademik. Pengadilan negara harus sadar akan batas yurisdiksinya. Biarkan universitas memegang hak kodratinya untuk membersihkan dapur sendiri dari polusi etika, dorongan kekuasaan, dan komersialisasi gelar.

Kini publik menanti dengan cemas. Apakah para Hakim Agung di Mahkamah Agung memiliki kearifan moral yang sama dengan 301 profesor UI tersebut? Atau, kita memang harus bersiap menyambut era kelam di mana kebenaran ilmiah bisa ditransaksikan dan dibeli di ruang sidang?

Latest articles

Musuh Dalam Selimut: Joget Gemoy Hokage vs Akatsuki

Masyarakat Konoha kini bisa membubarkan diri dari kepanikan massal dan menghemat anggaran militer desa....

NASIB KAWULA: Dari Sawah Majapahit hingga Aspal Ojol

Sejarah sering kali hanya berganti rupa, namun menyisakan kepedihan yang sama bagi rakyat kecil....

Sinergi Keluarga, Aviasi Militer, dan Bisnis “Tepung Energi”: Komedi Putar Penegak Kedaulatan Kita

Mari angkat topi setinggi-tingginya untuk Mayor Laut (P) Faisal Mulia, eks Kasiopslat Wing Udara...

KOMPAS RUSAK DI KABIN KEKUASAAN: Paradoks Negara dan Ancaman Autopilot

Oleh: ET Hadi Saputra Pemerintah hari ini kerap menggaungkan mantra luhur tentang kebijakan publik berbasis...

Artikel Seperti Ini

Musuh Dalam Selimut: Joget Gemoy Hokage vs Akatsuki

Masyarakat Konoha kini bisa membubarkan diri dari kepanikan massal dan menghemat anggaran militer desa....

NASIB KAWULA: Dari Sawah Majapahit hingga Aspal Ojol

Sejarah sering kali hanya berganti rupa, namun menyisakan kepedihan yang sama bagi rakyat kecil....

Sinergi Keluarga, Aviasi Militer, dan Bisnis “Tepung Energi”: Komedi Putar Penegak Kedaulatan Kita

Mari angkat topi setinggi-tingginya untuk Mayor Laut (P) Faisal Mulia, eks Kasiopslat Wing Udara...