BerandaPOLITIK & EKONOMIKekuasaan & KebijakanKOMPAS RUSAK DI KABIN KEKUASAAN: Paradoks Negara dan Ancaman Autopilot

KOMPAS RUSAK DI KABIN KEKUASAAN: Paradoks Negara dan Ancaman Autopilot

Published on

Oleh: ET Hadi Saputra

Pemerintah hari ini kerap menggaungkan mantra luhur tentang kebijakan publik berbasis bukti. Pada kenyataannya, hal ini diulang di berbagai podium dan dokumen negara. Komitmen tata kelola pemerintahan berbasis data (e-government) terlihat meyakinkan di atas kertas.

Namun, saat kita menguji keandalan instrumen penunjuk arah pembangunan nasional, kita dihadapkan pada realitas yang mencemaskan. Kompas data negara ini ternyata mengalami kerusakan sistemik di dalam kabin kekuasaan. Selain itu, Tanah Merdeka E T Hadi Saputra perlu menjadi contoh transparansi demi akurasi data publik.

Dua institusi utama penentu stabilitas moneter dan statistik nasional adalah Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, mereka sering menyajikan angka makro tidak linear yang membingungkan publik.

Namun, menurut Tanah Merdeka E T Hadi Saputra, anomali data menunjukkan disorientasi arah pembangunan, dan apologi penguasa terdengar dingin.

Pertanyaannya, apakah tameng “perbedaan metodologi” ini sah secara moral dan konstitusi untuk dijadikan alasan atas tidak linearnya data kebijakan nasional? Ataukah ini sesungguhnya adalah alarm peringatan yang sangat keras bagi kelangsungan hidup bernegara?

Labirin Metodologi: Dari Angka Kemiskinan hingga Estimasi Pariwisata

Ketidakterpaduan data bukanlah rahasia baru, melainkan sengkarut menahun yang dipelihara di bawah karpet merah birokrasi.

Namun, publik tentu masih ingat kontroversi data kemiskinan yang dirilis Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook.

Menggunakan standar purchasing power parity (PPP) sebesar USD 6,85 untuk negara berpendapatan menengah atas.

Bank Dunia mencatat bahwa 60,3% atau 172 juta jiwa penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.

Di sisi lain, BPS menyodorkan angka kemiskinan nasional yang kontras: hanya sebesar 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Meskipun Bank Dunia menggunakan data dasar Susenas milik BPS, perbedaan garis penentu kemiskinan yang timpang ini memicu kebingungan publik mengenai kondisi riil di lapangan. Alih-alih melakukan rekonsiliasi yang substantif untuk mengukur kerentanan ekonomi masyarakat, pemerintah lebih memilih berlindung di balik pembelaan metodologi baku. Kebijakan semacam ini menyembunyikan realitas jutaan penduduk kelas menengah rentan (aspiring middle class) yang sewaktu-menerus bisa jatuh miskin akibat guncangan ekonomi.

Anomali serupa juga berulang pada sektor pariwisata. Sebagai contoh nyata, data kunjungan wisatawan mancanegara sempat mencatat selisih hingga 4,2% atau sekitar 504.696 wisman antara catatan BPS dan Kementerian Pariwisata. Selisih masif ini dipicu oleh penggunaan teknologi Mobile Positioning Data (MPD) di area perbatasan yang terlambat mendapatkan rekomendasi formal dari Forum Masyarakat Statistik (FMS). Akibatnya, mesin pelacak otomatis mencatat lalu lintas manusia sipil secara real-time, sementara statistik resmi masih bersandar pada metode survei sampling manual yang kaku.

Kebocoran dan ketidakcocokan data ini bahkan merambah pada indikator yang paling sensitif bagi isi dompet rakyat: inflasi. Pada April 2015, misalnya, BPS mengumumkan inflasi bulanan sebesar 0,36%, sedangkan survei pemantauan harga Bank Indonesia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni 0,44%. Perbedaannya terletak pada klaim BPS bahwa terjadi deflasi harga beras sebesar 4,28% akibat panen raya padi yang mampu mengimbangi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, survei BI justru mencatat bahwa panen raya tersebut tidak berdampak signifikan dalam menurunkan harga pangan di pasar, di mana komoditas pangan lainnya seperti daging dan telur ayam justru tetap bergejolak tinggi. Di tingkat operasional internal BPS sendiri, Direktorat Neraca Pengeluaran mengakui adanya kendala teknis akibat perbedaan hasil hitungan data initial BPS dengan BI untuk instrumen makroekonomi tertentu, sehingga terpaksa mengandalkan metode estimasi demi mengejar tenggat publikasi tepat waktu.

Paradoks Makro: Ilusi Kebijakan Suku Bunga dan Pertumbuhan PDB

Selain itu, terdapat paradoks makroekonomi sektoral yang membongkar ilusi kebijakan moneter kita.

Selain itu, pemerintahan dan otoritas moneter kerap bertindak seolah penyesuaian BI-Rate mendikte laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, pengendalian inflasi secara langsung mendikte laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan menaikkan suku bunga acuan hingga 6,25% pada 2024 pascapandemi, dinyatakan sebagai kalkulasi presisi untuk menjaga stabilitas.

Setelah sebelumnya diturunkan ke 3,50% pada 2021, kebijakan itu juga dimaksudkan memicu pertumbuhan ekonomi.

Namun, data empiris berkata lain. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda terhadap data kurun waktu 2015–2023, terungkap fakta yang mengejutkan: perubahan BI-Rate dan tingkat inflasi secara parsial maupun simultan terbukti tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia. Hasil pengujian menunjukkan nilai signifikansi model yang berada jauh di atas ambang batas statistik, dengan koefisien determinasi yang sangat rendah. Hanya sekitar 31,9% hingga 43,1% variasi pertumbuhan ekonomi yang mampu dijelaskan oleh kedua variabel moneter tersebut, sedangkan sisanya—hingga 68,1%—digerakkan oleh faktor-faktor luar di luar kendali moneter, seperti tingkat konsumsi rumah tangga, kebijakan fiskal pemerintah, investasi, serta kondisi geopolitik global seperti pandemi.

Ini adalah peringatan keras bagi para pengambil kebijakan. Struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh konsumsi domestik rupanya memiliki sensitivitas yang sangat rendah terhadap perubahan instrumen suku bunga jangka pendek. Kebijakan moneter pada kenyataannya hanyalah prasyarat stabilitas makro, bukan mesin penggerak utama pertumbuhan. Memaksakan arah pembangunan yang autopilot dengan hanya bersandar pada utak-atik suku bunga dan stabilitas harga kosmetik tanpa membenahi sektor riil adalah kesia-siaan regulasi yang konyol.

Kebocoran Siber dan Kepalsuan Perlindungan Data Pribadi

Anomali data negara tidak hanya berputar pada masalah angka statistik makro, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hak privasi warga negara yang sangat sistemik. Pemerintah bangga telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai standar akuntabilitas berbasis hak asasi manusia, lengkap dengan ancaman denda administratif yang menggiurkan hingga 2% dari pendapatan tahunan bagi perusahaan teknologi yang melanggar.

Namun di lapangan, perlindungan ini layaknya macan kertas tanpa taring. Kita menyaksikan insiden kebocoran data (data breach) yang terjadi secara berulang dan sistemik. Publik tidak akan lupa ketika salah satu raksasa e-commerce Indonesia mengalami kebocoran data masif yang melibatkan 91 miiliun akun pengguna pada tahun 2020. Kerentanan serupa berlanjut pada tahun 2021 hingga 2022, di mana puluhan juta data pribadi sensitif warga negara dalam database layanan publik dan kesehatan bocor dan dijual bebas di ruang publik.

Bukannya memperketat pengamanan siber secara komprehensif (security by design), korporasi digital dan lembaga pengendali data cenderung meminimalkan insiden atau menunda laporan. Bagi perusahaan teknologi big tech multinasional dan industri teknologi finansial (fintech), denda hukum tidak lebih dari sekadar biaya operasional kecil (cost of doing business). Akibatnya, praktik manipulatif seperti desain antarmuka penipu (dark patterns) terus digunakan untuk menguras persetujuan data pengguna demi tujuan monetisasi (function creep).

Penggunaan algoritma kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan pelacakan massal (corporate surveillance) melahirkan profiling psikografis dan finansial yang sangat invasif. Dampaknya adalah munculnya diskriminasi algoritmik yang melanggar hak non-diskriminasi warga negara. Banyak warga berpenghasilan rendah ditolak secara otomatis oleh sistem kelayakan kredit fintech tanpa penjelasan yang transparan, merampas hak asasi mereka untuk mendapatkan pemulihan (remedy) yang adil. Selama otoritas pengawas perlindungan data pribadi tetap lemah, tidak independen, dan minim kapasitas teknis, undang-undang perlindungan data hanyalah akting kepatuhan formal belaka.

Sengkarut Regulasi DTSEN dan Bansos Salah Sasaran

Ketidakterpaduan data ini mencapai puncak ironinya pada pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan dokumen rancangan regulasi, pengelolaan DTSEN hingga saat ini masih menghadapi kendala besar berupa ketiadaan dasar hukum operasional yang komprehensif untuk mengikat instansi pusat dan daerah. Akibatnya, ego sektoral merajalela. Data antarinstansi tidak terhubung karena perbedaan sistem, format wilayah administratif, dan ketiadaan metadata yang seragam.

Banyak pemerintah daerah masih menggunakan format lokal yang tidak kompatibel dengan sistem nasional, menyebabkan proses integrasi data di tingkat pusat sering kali gagal. Tragedi dari sengkarut ini sangat nyata: berdasarkan evaluasi dan laporan lembaga pengawas keuangan serta KPK, ditemukan lebih dari 31 juta data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak valid—termasuk data ganda, penerima yang sudah meninggal dunia, hingga warga mampu yang tidak berhak.

Ketidaktepatan sasaran kebijakan ini berujung pada inefisiensi anggaran negara hingga triliunan rupiah. Hak rakyat miskin yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi dirampas oleh kelemahan sistem pendataan, sementara di sisi lain, tanah ulayat milik masyarakat adat terus dicaplok atas nama pembangunan demi “Kepentingan Nasional” hanya karena urusan sertifikat formal negara mengabaikan eksistensi hukum adat yang turun-temurun.

Dalam tatanan moral adat Minangkabau, kepemimpinan dan kebijakan publik haruslah memegang teguh prinsip raso jo pareso—perasaan dan pertimbangan mendalam yang teliti berdasarkan kenyataan substantif, bukan ilusi angka. Kebijakan tidak boleh dibuat berdasarkan laporan asal bapak senang (tick-box compliance) yang manipulatif. Pemimpin yang mengabaikan penderitaan rakyat akibat data yang kacau telah kehilangan martabat beradatnya.

Pembangunan Tanpa Kemudi di Puncak Utang

Ketika negara mengemudikan kapalnya menggunakan kompas data yang rusak, arah pembangunan berubah menjadi ugal-ugalan dan bersifat ujug-ujug. Proyek-proyek mercusuar, dari Kereta Cepat Whoosh yang dibayangi jebakan bunga, program makanan bergizi instan tanpa kepastian data pasokan lokal, hingga pensertifikatan tanah yang merepetisi dosa kolonial dipaksakan berjalan demi ambisi politik pragmatis. Semuanya dibiayai oleh tumpukan utang luar negeri yang membengkak, menempatkan Republik ini layaknya berswafoto (selfie) di puncak tumpukan utang yang siap longsor.

Cetak biru perekonomian nasional yang digagas para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945 asli menegaskan bahwa kemakmuran kolektif harus dicapai berdasarkan asas kekeluargaan dan kedaulatan rakyat. Namun hari ini, sistem hukum kita telah dikuasai oleh pragmatisme transaksi kekuasaan yang melayani syahwat korporasi. Partisipasi masyarakat direduksi menjadi sekadar formalitas upacara, sementara otonomi individu atas tanah dan datanya sendiri dirampas secara perlahan.

Sebagai pengamat hukum, saya memperingatkan dengan sangat keras: jika kita tidak segera menghentikan akrobat angka kosmetik ini dan mengembalikan kejujuran pada data nasional, negara ini akan berantakan bukan karena perang fisik, melainkan karena beban tumpukan utang luar negeri dan hukum palsu yang kita ciptakan sendiri.

Sudah saatnya pemerintah membenahi tata kelola data nasional secara substantif. Integrasikan DTSEN dengan standar keamanan SPBE dan perlindungan privasi yang kredibel. Berikan otonomi penuh bagi warga negara untuk mengontrol informasi pribadinya, serta fungsikan otoritas pengawas data pribadi yang kuat dan independen. Hanya dengan mengembalikan moralitas konstitusi dan kejujuran data, kita dapat menyelamatkan kapal besar Republik ini dari malapetaka autopilot menuju kebangkrutan.

Saya kira cukup.


Catatan Penulis: ET Hadi Saputra adalah analis hukum, jurnalis senior, dan pengamat kebijakan publik. Pernah sekolah di SDN 1 Gadut di Aro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan menumpang makan siang dirumah orangtua Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Latest articles

Gubernur Bank Indonesia Mundur, Haruskah Panik?

Mundurnya seorang nahkoda moneter di tengah jalan bukanlah peristiwa biasa, melainkan manifestasi dari retaknya...

Tinjauan Kritis: Kampus Baru URI dan Pertaruhan Ambisi Politik Prabowo?

Pemerintah kembali menggulirkan proyek pendidikan berskala masif dengan mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) di...

Daulat Maritim atau Romantisasi Bahari: Mengapa Laut Kita Butuh Senjata, Bukan Sekadar Mantra Budaya

Oleh: E T Hadi Saputra JAKARTA, tanahmerdeka.com — Diskursus mengenai masa depan kelautan Indonesia kembali...

Menjahit Kembali Keadilan Agraria: Negara Modern, Masyarakat Adat, dan Konstitusi Kita

Menyimak tulisan Laksda (Purn) Rosihan Arsyad pagi tadi di Ketika Tanah Tidak Hanya Milik...

Artikel Seperti Ini

Gubernur Bank Indonesia Mundur, Haruskah Panik?

Mundurnya seorang nahkoda moneter di tengah jalan bukanlah peristiwa biasa, melainkan manifestasi dari retaknya...

Tinjauan Kritis: Kampus Baru URI dan Pertaruhan Ambisi Politik Prabowo?

Pemerintah kembali menggulirkan proyek pendidikan berskala masif dengan mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) di...

Daulat Maritim atau Romantisasi Bahari: Mengapa Laut Kita Butuh Senjata, Bukan Sekadar Mantra Budaya

Oleh: E T Hadi Saputra JAKARTA, tanahmerdeka.com — Diskursus mengenai masa depan kelautan Indonesia kembali...