Oleh: E T Hadi Saputra
JAKARTA, tanahmerdeka.com — Diskursus mengenai masa depan kelautan Indonesia kembali memanas setelah kritik tajam dilontarkan oleh Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Melani Budianta. Dalam lokakarya internasional “Doing Critical Island Studies in Southeast Asia” yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan FIB UI di Jakarta, Prof. Melani menggugat terminologi “maritim” yang selama ini diagungkan pemerintah.
Dalam diskusi bertajuk “Nusantara: Maritime Vision and Archipelagic Realities in Indonesia” tersebut, ia menilai bahwa istilah “maritim” cenderung dipahami secara militeristik, terpusat pada kekuasaan negara, dan memperlakukan laut sekadar sebagai ruang kendali geopolitik. Sebagai gantinya, ia menawarkan pergeseran paradigma menuju konsep “bahari” yang dinilai lebih humanis, memperlakukan laut sebagai ruang bersama (commons), dan menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama.
Gagasan Prof. Melani tentu menyegarkan sebagai otokritik terhadap ketimpangan konektivitas nasional—di mana warga antarpulau bahkan harus transit melalui Jakarta untuk menyeberang. Namun, mengganti visi “maritim” dengan romantisasi istilah “bahari” justru merupakan langkah mundur yang berisiko memperlemah posisi tawar geopolitik dan geoekonomi Indonesia di panggung dunia. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi semantik yang mengorbankan kepentingan strategis negara.
Keniscayaan Geopolitik: Laut Bukan Sekadar Ruang Budaya
Kritik bahwa kata “maritim” terlalu berbau militeristik mengabaikan fakta keras bahwa Indonesia berada di persimpangan jalur perdagangan global paling kritis di dunia. Menghilangkan visi maritim demi istilah bahari yang berfokus pada komunitas lokal akan membuat Indonesia buta terhadap ancaman eksternal yang sangat nyata, salah satunya adalah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), total kerugian akibat IUU Fishing di Indonesia mencapai Rp101 triliun setiap tahunnya. Praktik ilegal dari kapal asing ini tidak hanya mencuri komoditas ekonomi, tetapi juga menghancurkan ekosistem karang dasar laut akibat alat tangkap terlarang.
Paradoksnya, ketika stok ikan menipis akibat jarahan armada asing, nelayan tradisional kelokalan—yang dibela oleh paradigma “bahari”—justru menjadi korban pertama yang kehilangan mata pencaharian mereka. Menghadapi infiltrasi kapal ikan asing (KIA) berskala besar di perairan seperti Laut Natuna Utara tidak bisa diselesaikan dengan kearifan lokal bahari, melainkan membutuhkan kehadiran kekuatan militer (maritime security) dan penegakan hukum laut internasional yang tegas.
Analisis Regulasi: Mengapa Hukum Internasional Menuntut Visi Maritim?
Pergeseran dari terminologi “maritim” ke “bahari” juga tidak sejalan dengan logika hukum tata kelola laut global. Jika kita membedah regulasi kelautan berdasarkan instrumen hukum internasional Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) dan implementasi hukum nasional Indonesia, terlihat jelas ketimpangan operasional kedua konsep tersebut:
- Legitimitias Hukum: Pendekatan Makro-Maritim diakui secara global melalui batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan status Archipelagic State di bawah UNCLOS 1982. Sebaliknya, pendekatan Mikro-Bahari berbasis komunitas bersifat komunal-tradisional dan terbatas pada wilayah kelola adat tertentu.
- Aktor Penegak Hukum: Visi maritim mengandalkan institusi negara yang terintegrasi seperti TNI AL, Bakamla, dan Ditjen PSDKP. Sementara visi bahari hanya bertumpu pada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) lokal yang tidak memiliki fungsi eksekusi atau penindakan hukum.
- Skala Pengelolaan: Maritim mencakup pengaturan rute pelayaran internasional (ALKI) dan manajemen kuota industri. Sedangkan bahari berfokus pada konservasi laut sekunder berbasis kearifan lokal seperti tradisi Sasi atau Mane’e.
Mengacu pada UNCLOS 1982, hak berdaulat atas sumber daya hayati di laut teritorial melekat pada entitas Negara Kepulauan (Archipelagic State), bukan individu komunitas. Melemahkan kendali negara dengan meluruhkan visi maritim demi kebebasan ruang bersama (commons) justru akan memicu kebingungan hukum di mata internasional.
Ilusi “Bahari” dalam Skala Industri Global
Konsep bahari yang menawarkan laut sebagai ruang hidup bersama yang demokratis memang terdengar idealis di ruang akademis. Namun, konsep ini gagap ketika dihadapkan pada realitas ekonomi modern. Masyarakat pesisir tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri tanpa adanya intervensi industri makro yang digerakkan oleh kebijakan maritim negara.
Masalah konektivitas yang dikritik oleh Prof. Melani terjadi justru karena visi maritim nasional belum terwujud sepenuhnya secara merata di sektor logistik. Solusinya bukan beralih ke kearifan bahari berskala mikro, melainkan memperkuat infrastruktur tol laut, pelabuhan hub, dan standardisasi logistik nasional secara makro.
Nelayan lokal saat ini membutuhkan teknologi rantai dingin (cold chain), sistem pemantauan kapal berbasis Vessel Monitoring System (VMS), dan akses jaringan pasar global. Semua hal ini hanya bisa dicapai melalui tata kelola ekonomi maritim yang terintegrasi, bukan sekadar pelestarian cara hidup tradisional.
Rekomendasi Kebijakan Konkret: Mengintegrasikan Bahari ke Dalam Maritim
Menolak visi maritim demi merengkuh paradigma bahari adalah sebuah kekeliruan cara pandang. Indonesia tidak harus memilih salah satu. Istilah “maritim” mencakup aspek makro: kedaulatan, hukum internasional, industri, logistik, dan pertahanan geopolitik. Sementara “bahari” mencakup aspek mikro: budaya kelautan, kelestarian ekosistem lokal, dan keadilan bagi masyarakat pesisir.
Agar kritik Prof. Melani tidak menguap sebagai debat semantik di ruang seminar, BRIN dan pembuat kebijakan kelautan nasional perlu mengadopsi tiga rekomendasi taktis berikut:
- Desentralisasi Logistik Maritim (Model Laba-Laba ke Model Jejaring): Merombak rute Tol Laut agar tidak lagi bersifat Jakarta-sentris atau Jawa-sentris. Konektivitas harus dibangun berbasis archipelagic thinking, menghubungkan pulau-pulau kecil secara langsung satu sama lain melalui pelabuhan hub regional guna memotong biaya logistik lokal.
- Modernisasi Subsisten Nelayan Tradisional: Menghentikan romantisasi kemiskinan berkedok “kearifan lokal”. Negara wajib memfasilitasi nelayan tradisional dengan insentif teknologi makro maritim—seperti radar VMS gratis, akses energi murah untuk kapal, serta integrasi rantai pasok dingin (cold chain) yang dikelola koperasi nelayan terakreditasi.
- Penguatan Pokwasmas dalam Arsitektur Pertahanan Laut: Mengintegrasikan sistem pengawasan berbasis komunitas (konsep bahari) dengan armada patroli Bakamla dan TNI AL (konsep maritim). Nelayan lokal diposisikan sebagai “mata dan telinga” negara di garda depan untuk mendeteksi IUU Fishing, diperkuat oleh payung hukum jaminan keselamatan yang jelas dari negara.
Tugas terbesar BRIN dan para pembuat kebijakan hari ini bukanlah menggugat atau menghapus makna maritim. Tantangan sebenarnya adalah memastikan bahwa kekuatan maritim negara tegak berdiri untuk melindungi dan mensejahterakan kehidupan bahari rakyatnya. Tanpa adanya kekuatan maritim yang kokoh di benteng luar perairan, konsep bahari yang damai dan demokratis itu akan dengan mudah dilindas oleh armada luar yang tidak pernah mengenal batas wilayah.***