BerandaKARYA & GAYA HIDUPSains & TeknologiPemuda 32 tahun tewas dikeroyok 6 Remaja Mabuk di Bukittinggi

Pemuda 32 tahun tewas dikeroyok 6 Remaja Mabuk di Bukittinggi

Published on

Bukittinggi, (TanahMerdekaNews) – Seorang laki-laki 32 tahun warga Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tewas usai dikeroyok tiga pemuda mabuk yang tidak terima teguran korban untuk tidak kumpul-kumpul saat pandemi COVID-19.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat mengadakan telekonferensi bersama wartawan, Selasa (21/4/2020)

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mebenarkan adanya pengeroyokan tersebut dimana korban berinisial R (32) tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala. “Korban dikeroyok dengan menggunakan kayu dan batu oleh tersangka,” ujarnya.

Saat ini menurut Iman, tiga orang tersangka pengeroyokan sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Bukittinggi termasuk barang bukti.

Kasat reserse dan kriminal, Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan otopsi.

“Masalahnya karena ditegur. Karena para pelaku ini selesai minum-minum, mereka dalam pengaruh alkohol, jadi tidak terima ditegur sehingga mengeroyok korban,” katanya.

Diperkirakan ada enam orang pelaku pengeroyokan dan kepolisian baru mengamankan tiga orang di antaranya, sementara tiga orang sisanya masih dalam pencarian.

Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk dilakukan visum luar sementara penyebab meninggal korban diperkirakan karena luka parah pada bagian kepala.

Polisi saat ini juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kekerasan pada korban.

“Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Niat baik malah berbuntut tindak kriminal. Kami imbau agar masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan di daerah masing-masing,” katanya.

Atas pebuatan tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

(ETHS)

Latest articles

Destry Damayanti Mewarisi ‘Kursi Panas’ Bank Indonesia

Bukan Karpet Merah, Destry Damayanti Mewarisi 'Kursi Panas' Bank Indonesia Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur...

Red Soldadu Riverside

Matahari tepat berada di puncaknya ketika saya tiba di kawasan Cijantung, melipir ke Jalan...

Ketika Konstitusi Menjadi Rongsokan di Lantai Dagang: Eksepsi Visual atas “(ini:) Genting, Bung!”

Oleh: E.T. Hadi Saputra Dalam doktrin tata negara klasik, sebuah republik (res publica) selalu dibayangkan...

ILUSI Hujan di Halim ke Penyelamatan Konstitusi

Kolom Analisa & Kebijakan Publik — TanahMerdeka.com Anekdot yang dituturkan oleh Laksamana TNI (Purn.) Sumardjono...

Artikel Seperti Ini

Destry Damayanti Mewarisi ‘Kursi Panas’ Bank Indonesia

Bukan Karpet Merah, Destry Damayanti Mewarisi 'Kursi Panas' Bank Indonesia Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur...

Red Soldadu Riverside

Matahari tepat berada di puncaknya ketika saya tiba di kawasan Cijantung, melipir ke Jalan...

Ketika Konstitusi Menjadi Rongsokan di Lantai Dagang: Eksepsi Visual atas “(ini:) Genting, Bung!”

Oleh: E.T. Hadi Saputra Dalam doktrin tata negara klasik, sebuah republik (res publica) selalu dibayangkan...