More
    BerandaNewsPemuda 32 tahun tewas dikeroyok 6 Remaja Mabuk di Bukittinggi

    Pemuda 32 tahun tewas dikeroyok 6 Remaja Mabuk di Bukittinggi

    Published on

    spot_img

    Bukittinggi, (TanahMerdekaNews) – Seorang laki-laki 32 tahun warga Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tewas usai dikeroyok tiga pemuda mabuk yang tidak terima teguran korban untuk tidak kumpul-kumpul saat pandemi COVID-19.

    Hal itu dikatakan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat mengadakan telekonferensi bersama wartawan, Selasa (21/4/2020)

    Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mebenarkan adanya pengeroyokan tersebut dimana korban berinisial R (32) tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala. “Korban dikeroyok dengan menggunakan kayu dan batu oleh tersangka,” ujarnya.

    Saat ini menurut Iman, tiga orang tersangka pengeroyokan sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Bukittinggi termasuk barang bukti.

    Kasat reserse dan kriminal, Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan otopsi.

    “Masalahnya karena ditegur. Karena para pelaku ini selesai minum-minum, mereka dalam pengaruh alkohol, jadi tidak terima ditegur sehingga mengeroyok korban,” katanya.

    Diperkirakan ada enam orang pelaku pengeroyokan dan kepolisian baru mengamankan tiga orang di antaranya, sementara tiga orang sisanya masih dalam pencarian.

    Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk dilakukan visum luar sementara penyebab meninggal korban diperkirakan karena luka parah pada bagian kepala.

    Polisi saat ini juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kekerasan pada korban.

    “Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Niat baik malah berbuntut tindak kriminal. Kami imbau agar masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan di daerah masing-masing,” katanya.

    Atas pebuatan tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

    (ETHS)

    Latest articles

    Ironi di Atas Puing Sumatera Barat: Dari Menko Angkat Karung hingga Anggota DPR Anti-Peluru

    Sudah tau kenapa bencana di negeri kita ini terasa tak pernah selesai? Mungkin karena...

    Moral Fiskal di Simpang Empat Digital: Mengapa Kepercayaan Publik Tergerus?

    Refleksi Akhir Tahun 2025: Mengungkap Relasi Kekuasaan, Keadilan, dan Kecanggihan Teknologi Perpajakan Diskusi bertajuk "Refleksi...

    Nafsu Belanja Alutsista Berbungkus Bencana

    Kita ini bangsa yang aneh. Sudah tahu rumah bocor, atap mau ambruk, malah beli...

    OBITUARI: Berpulangnya Yaya Moektio, Sang Penjaga Detak Jantung Rock Indonesia

    Jakarta – Awan duka kembali menyelimuti langit musik Indonesia. Yaya Moektio, drummer legendaris yang...

    More like this

    Ironi di Atas Puing Sumatera Barat: Dari Menko Angkat Karung hingga Anggota DPR Anti-Peluru

    Sudah tau kenapa bencana di negeri kita ini terasa tak pernah selesai? Mungkin karena...

    Moral Fiskal di Simpang Empat Digital: Mengapa Kepercayaan Publik Tergerus?

    Refleksi Akhir Tahun 2025: Mengungkap Relasi Kekuasaan, Keadilan, dan Kecanggihan Teknologi Perpajakan Diskusi bertajuk "Refleksi...

    Nafsu Belanja Alutsista Berbungkus Bencana

    Kita ini bangsa yang aneh. Sudah tahu rumah bocor, atap mau ambruk, malah beli...