Tragedi kemanusiaan yang menimpa putra Reema Ahmad di Agra beberapa tahun silam—di mana seorang bocah sembilan tahun diadili secara sosial oleh teman-temannya dengan stigma “teroris Pakistan” dan makian nali ka kida (serangga selokan)—bukanlah sekadar insiden perundungan anak sekolah. Sebagai seorang praktisi dan analis hukum, saya melihat peristiwa ini sebagai sebuah alarm sosiologi hukum yang mengerikan: ketika norma hukum positif (positive law) telah kalah total oleh penetrasi ideologi mayoritas yang merangsek hingga ke ruang-ruang privat dan institusi pendidikan.
Ketika pihak sekolah menolak laporan Reema dengan dalih “mengada-ada”, di situlah letak kelumpuhan penegakan hukum (law enforcement failure). Absennya perlindungan hukum bagi korban minoritas adalah indikator nyata bahwa asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) di India sedang berada di titik nadir.
Sistem Hukum Sebagai Instrumen Kekuasaan (Law as a Tool of Power)
Sejak Partai Bharatiya Janata (BJP) di bawah Perdana Menteri Narendra Modi mengonsolidasikan kekuasaannya pada tahun 2014, lanskap hukum India mengalami pergeseran paradigma yang destruktif. Konstitusi India yang secara de jure berasas sekuler, secara de facto diamputasi oleh politik legislasi yang bercorak Hindutva (nasionalisme Hindu).
Dalam kacamata hukum, diskriminasi terhadap 200 juta umat Muslim di India tidak lagi terjadi secara sporadis, melainkan telah mengalami pelembagaan (institutionalized discrimination) melalui beberapa pola kelumpuhan hukum:
- Penyalahgunaan Wewenang dan Penegakan Hukum yang Tebang Pilih (Selective Enforcement): Maraknya aksi main hakim sendiri (vigilantism) terhadap pedagang sapi Muslim adalah bentuk pengambilalihan fungsi yudisial oleh massa. Ketika aparat penegak hukum membiarkan atau terlambat menindak pelaku kekerasan ini, negara secara tidak langsung telah melegitimasi kejahatan (state-sponsored lawlessness).
- Kriminalisasi Identitas Melalui Stigmatisasi Hukum: Narasi-narasi seperti tuduhan konversi agama paksa dalam pernikahan antar-iman sengaja ditiupkan untuk menciptakan distrust sosial. Secara legal-formal, hal ini memicu lahirnya regulasi-regulasi lokal yang membatasi hak fundamental warga negara dalam berserikat dan berkeluarga, yang sejatinya bertentangan dengan kovenan hak asasi manusia internasional.
- Kejahatan Siber Tanpa Impunitas: Kasus pelecehan dan “pelelangan” perempuan Muslim secara daring yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang progresif menunjukkan adanya ruang kosong hukum (rechtsvacuüm) yang sengaja dipelihara untuk menekan psikologis kelompok minoritas.
Kehilangan Hak Konstitusional di Tanah Sendiri
Apa yang diungkapkan oleh penulis Ziya Us Salam bahwa umat Muslim telah menjadi “warga negara kelas dua” adalah realitas yuridis yang pahit. Ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan (law as a tool of justice), melainkan beralih fungsi menjadi instrumen untuk menindas kelompok yang lebih lemah (law as a tool of oppression), maka supremasi hukum (rule of law) telah berganti menjadi supremasi kekuasaan (rule by law).
Bagi kelas menengah Muslim seperti Reema Ahmad, privilese ekonomi tidak lagi mampu membeli kepastian hukum (legal certainty). Hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi—mulai dari hak atas rasa aman, hak memperoleh pendidikan, hingga hak bebas dari diskriminasi—luruh seketika saat berhadapan dengan tembok tebal sentimen mayoritas.
Jika India, sebagai negara yang mengklaim diri sebagai demokrasi terbesar di dunia, terus membiarkan hukumnya ditekuk demi kepentingan politik elektoral yang sektarian, maka mereka sedang berjalan menuju kebangkrutan konstitusional (constitutional bankruptcy). Menyelamatkan hak-hak 200 juta Muslim di India bukan lagi sekadar urusan domestik New Delhi, melainkan ujian krusial bagi penegakan hukum internasional dalam menjaga harkat dan martabat kemanusiaan universal.