BerandaDAULAT & HUKUMAgraria & LingkunganBedah UU Reforma Agraria: Nomenklatur Baru, Jebakan Kriminalisasi, dan Kosmetika Penaklukan Ruang...

Bedah UU Reforma Agraria: Nomenklatur Baru, Jebakan Kriminalisasi, dan Kosmetika Penaklukan Ruang Hidup

Published on

Oleh: Tim Redaksi Tanah Merdeka

Jakarta, 22 September 2026

Pal ketuk di Senayan berbunyi nyaring, disusul tepuk tangan serempak para wakil rakyat yang tampak begitu puas. Di atas kertas, pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria pada Selasa legi ini dipoles bak juru selamat: seolah-olah jerit tangis petani penggarap, tanah ulayat yang diurug paksa, dan kepulan gas air mata di pelosok desa resmi berakhir dengan goresan tinta hitam di atas lembaran negara.

Namun, di republik yang terbiasa menukar substansi dengan kosmetika regulasi, keriuhan di Senayan justru mengundang kecurigaan paling pekat. Di balik jargon “kedaulatan rakyat” dan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), regulasi ini menyimpan aroma kompromi oligarki yang sangat menyengat—sebuah siasat penundukan baru yang membungkus peminggiran masyarakat adat dan kaum tani dalam balutan positivisme hukum.

Sihir Nomenklatur: Ganti Kulit Tanpa Mengubah Watak

Klaim kemenangan terbesar para perancang beleid ini adalah kelahiran LPRA yang ditaruh langsung di bawah ketiak presiden. Dalih formalnya klise: mengakhiri ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup, serta Kementerian ESDM yang bertahun-tahun saling lempar batu sembunyi tangan manakala tanah rakyat digusur konsesi.

Namun, ilusi birokrasi ini runtuh jika dibedah secara struktural. Jika Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) masa lampau mandul lantaran sekadar macan kertas tanpa taring eksekusi, LPRA tak ubahnya peremajaan birokrasi penampung jabatan. Lembaga anyar ini tetap disarati oleh anasir kementerian yang sama, watak kompromistis yang sama, dan keterikatan politik balas budi yang identik.

Memusatkan kekuasaan agraria langsung ke meja eksekutif tanpa adanya peradilan agraria ad hoc yang independen bukan redistribusi kekuasaan, melainkan sentralisasi restu atas penguasaan ruang.

Dimensi PenegakanEra Perpres / GTRARezim UU Reforma Agraria 2026 (LPRA)Realitas Kritis Lapangan
Kekuatan YuridisRegulasi subordinat; mudah dikalahkan UU sektoral (Kehutanan, Minerba)Berstatus Undang-Undang (lex specialis)Subordinasi baru: Tunduk di bawah bab kekebalan Proyek Strategis Nasional
Pusat KomandoTerfragmentasi di kementerian sektoralTerpusat di bawah Presiden via LPRASentralisasi izin konsesi tanpa mekanisme checks and balances peradilan agraria
Orientasi SanksiDominan administratif, minim eksekusi pidana korporasiMemuat ancaman pidana dan perdataAsimetris: Sanksi pidana lentur justru menyasar peladang dan warga adat

Jerat Muslihat di Balik Pintu Belakang

Kecurigaan paling mendasar bertumpu pada pasal-pasal pengecualian yang diselipkan di sela-sela bab pengendalian konsentrasi lahan. Para pembuat undang-undang tampak gagah kala mematok batas penguasaan fisik tanah oleh korporasi swasta. Namun di lembar berikutnya, mereka mematri klausul sakti: pembatasan tersebut otomatis gugur demi “kepentingan umum”, “ketahanan energi”, dan “proyek strategis”.

Inilah pintu belakang yang terang benderang. Melalui pasal karet tersebut, pembongkaran ruang hidup atas nama hilirisasi tambang, lumbung pangan korporasi (food estate), hingga ekspansi perkebunan skala raksasa tetap melenggang secara legal.

Tanah yang diklaim sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diposisikan secara inferior manakala bersinggungan dengan patok Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasil akhirnya mudah ditebak: rakyat disodori remah-remah di tanah marjinal yang tandus, sementara hamparan lahan subur dan bentang tambang strategis tetap menjadi bancakan konglomerasi.

Kriminalisasi yang Berpindah Ruang: Anatomi Pasal Jebakan

Bab penegakan hukum dan sanksi pidana yang digadang-gadang mampu meremukkan mafia tanah patut diuji dengan skeptisisme tajam. Di lapangan, pasal pidana yang lentur kerap kali bermutasi menjadi instrumen pemukul kaum tani dan masyarakat adat.

Ketika aparat penegak hukum beroperasi semata di atas prinsip legal-formal, selembar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) diposisikan sebagai kebenaran mutlak. Sebaliknya, ikatan historis berabad-abad, situs keramat, dan batas alam masyarakat adat dituding sekadar klaim sepihak.

  1. Delik Pendudukan Lahan Tanpa Hak: Klausul pemidanaan bagi pihak yang “menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa izin sah” dirumuskan secara kaku berbasis dokumen negara. Ketika pengakuan hutan adat dihambat oleh lambannya pengesahan Perda, masyarakat adat seketika menyandang status kriminal sebagai penyerobot tanah negara.
  2. Pasal Gangguan Usaha dan Investasi: Menjerat warga yang mendirikan tenda perjuangan, memagari wilayah adat, atau menghentikan laju buldoser dengan tuduhan sabotase fisik, perintangan usaha berizin, hingga pemerasan.
  3. Kriminalisasi Tradisi Berladang: Masih bercokolnya konstruksi “kawasan hutan negara” membuat rotasi ladang gilir balik dan pemungutan hasil hutan adat rentan diseret ke delik perusakan lingkungan dan perambahan hutan.
  4. Ketiadaan Klausul Sengketa Prasangka (Prejudicieel Geschil): UU ini sengaja tidak memuat mandat penghentian penyidikan pidana manakala status hak keperdataan atas tanah masih disengketakan. Akibatnya, tetua adat dan aktivis tani dapat langsung diborgol sebelum status alas hak diuji di meja peradilan.

Epilog: Reformasi Semu dan Perlawanan Baru

UU Reforma Agraria 2026 bukanlah terobosan emansipatoris; ia adalah siasat penjinakan politik agraria. Negara memilih mencetak sertifikat demi pameran seremoni di layar kaca, namun menutup mata terhadap ketimpangan kepemilikan ruang yang kian timpang. Sejengkal tanah gersang dibagikan dengan gegap gempita, sementara jutaan hektare rimba dan pulau-pulau kecil diserahkan bulat-bulat kepada pemodal lewat izin puluhan tahun.

Selama watak akumulasi modal tetap menjadi pemandu utama kebijakan agraria nasional, regulasi apa pun yang lahir dari Senayan hanya akan menjadi akta legalisasi atas perampasan ruang hidup. Reformasi semu telah disahkan, dan perlawanan rakyat di tanah-tanah sengketa baru saja memasuki babak yang lebih berdarah.

Latest articles

Destry Damayanti Mewarisi ‘Kursi Panas’ Bank Indonesia

Bukan Karpet Merah, Destry Damayanti Mewarisi 'Kursi Panas' Bank Indonesia Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur...

Red Soldadu Riverside

Matahari tepat berada di puncaknya ketika saya tiba di kawasan Cijantung, melipir ke Jalan...

Ketika Konstitusi Menjadi Rongsokan di Lantai Dagang: Eksepsi Visual atas “(ini:) Genting, Bung!”

Oleh: E.T. Hadi Saputra Dalam doktrin tata negara klasik, sebuah republik (res publica) selalu dibayangkan...

ILUSI Hujan di Halim ke Penyelamatan Konstitusi

Kolom Analisa & Kebijakan Publik — TanahMerdeka.com Anekdot yang dituturkan oleh Laksamana TNI (Purn.) Sumardjono...

Artikel Seperti Ini

Destry Damayanti Mewarisi ‘Kursi Panas’ Bank Indonesia

Bukan Karpet Merah, Destry Damayanti Mewarisi 'Kursi Panas' Bank Indonesia Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur...

Red Soldadu Riverside

Matahari tepat berada di puncaknya ketika saya tiba di kawasan Cijantung, melipir ke Jalan...

Ketika Konstitusi Menjadi Rongsokan di Lantai Dagang: Eksepsi Visual atas “(ini:) Genting, Bung!”

Oleh: E.T. Hadi Saputra Dalam doktrin tata negara klasik, sebuah republik (res publica) selalu dibayangkan...